
kalselbabusalam.com , JAKARTA — Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengatakan bahwa otoritas fiskal masih menggodok revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.130/2020 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan atau tax holiday.
Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal (DJSEF) Kemenkeu memastikan bahwa tax holiday akan diperpanjang setelah sebelumnya berakhir pada Desember 2025 lalu. Keputusan ini diambil di tengah pertimbangan kondisi perekonomian saat ini.
Aturan ini sebelumnya sudah diperpanjang sekali melalui PMK No.69/2024 dari awalnya berakhir pada 8 Oktober 2024 ke 31 Desember 2025.
: Purbaya Segera Teken Aturan Baru Tax Holiday, Insentif Beralih ke Kredit Pajak
“Dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian terkini, masih dibutuhkan dukungan pemerintah, termasuk melalui pemberian insentif pajak, sebagai salah satu upaya meningkatkan investasi di Indonesia,” terang Direktur Strategi Perpajakan DJSEF Kemenkeu Pande Putu Oka Kusumawardhani melalui keterangan tertulis kepada Bisnis, Senin (20/4/2026).
Pandek tak memerinci lebih lanjut ihwal proses penyusunan Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK) terkait dengan tax holiday yang baru itu. Namun, dia memastikan pembahasan dilakukan sesuai dengan prosedur.
: : Jadwal Pembukaan CPNS Bea Cukai 2026, Kemenkeu Siapkan 300 Formasi Untuk Lulusan SMA
“Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang pemberian insentif tax holiday, dengan melakukan revisi PMK 130/2020. Saat ini, RPMK dimaksud masih dalam proses penyusunan serta penetapan sesuai dengan prosedur yang berlaku,” terangnya.
Kemenko Perekonomian sebelumnya juga mengakui selama ini pemerintah mengandalkan tax holiday dan tax allowance untuk bisa menarik minat investor agar menanamkan modalnya di Indonesia.
: : Kemenkeu Bersiap Skenario Terburuk Harga Minyak, Janji Defisit APBN Tak Tembus 3%
Kini, dengan sudah berlakunya pajak minimum global, pria yang akrab disapa Susi itu menyebut berbagai skema insentif kini perlu disesuaikan.
“Sekarang eranya sudah mulai bergeser bagaimana penerapan GMT, Global Minimum Tax, kami akan menyesuaikan, kan di PMK-nya kemarin masih diperpanjang, sekarang kan di review lagi,” ujar Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso, saat ditemui di Djakarta Theater, Rabu (15/4/2026).
Susi menyebut penyesuaian insentif ini merupakan langkah pemerintah dalam mengantisipasi perkembangan global. Dia menyampaikan, pemerintah perlu juga menyesuaikan antara komitmen Indonesia di tingkat internasional dengan kebijakan perpajakan di dalam negeri.
Adapun pada awal April 2026, pemerintah telah menyelenggarakan rapat pleno Harmonisasi Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan No.130/PMK.010/2020 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan (Tax Holiday).
Rapat ini merupakan tindak lanjut dari surat Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal (DJSEF) Kemenkeu kepada Direktorat Jenderal Perundang-undangan Kementerian Hukum (DJPP Kemenkum) terkait dengan permohonan pengharmonisasian ulang RPMK No.130/PMK.010/2020.
Berdasarkan naskah urgensi RPMK itu, pemerintah mengaku bahwa pemberian fasilitas tax holiday menjadi kurang efektif sejalan dengan adanya kebijakan internasional, yaitu pajak minimum global. Pemerintah pun sudah memberlakukan GMT sejak 2025 berdasarkan PMK No.136/2024.
Dengan tarif minimum GMT 15%, efektivitas tax holiday dinilai berpotensi turun lantaran kini pemerintah tak bisa lagi menawarkan ‘gula-gula’ pembebasan pajak penghasilan (PPh) badan hingga 100% selama periode 5-20 tahun.
Sebagaimana diketahui, inisiatif dari Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD) itu pada intinya mewajibkan perusahaan multinasional dengan pendapatan tahunan di atas 750 euro untuk membayar pajak minimum global 15% di setiap yurisdiksi di mana mereka beroperasi.
Oleh sebab itu, pemerintah tengah meracik skema insentif baru yang selaras dengan ketentuan global, namun tetap bisa menarik minat para investor untuk menanamkan modalnya.
“Pemerintah saat ini tengah mengembangkan skema insentif yang selaras dengan penerapan pajak minimum global, termasuk berbagai opsi Qualified Refundable Tax Credit (QRTC) atau bentuk lain yang kompatibel dengan Pilar 2 OECD/G20,” dikutip dari laman resmi DJPP Kemenkum, Rabu (15/4/2026).
Untuk diketahui, Qualified Refundable Tax Credit (QRTC) merupakan kredit pajak yang refundable atau dapat dikembalikan dalam jangka waktu tertentu atau transferable (dapat dialihkan), dan dalam kerangka Global Anti-Base Erosion Rules diperlakukan sebagai income alih-alih pajak yang ditanggung.
Dengan demikian, QRTC berbeda dengan tax holiday atau tax allowance yang prinsipnya menurunkan tarif efektif pajak.
Kredit pajak yang dapat dikembalikan ini dibayarkan dalam jangka waktu empat tahun sejak tanggal entitas konstituen memenuhi syarat untuk menerima kredit tersebut. Contoh umumnya adalah kredit pajak untuk penelitian dan pengembangan.
Berdasarkan catatan pemerintah, otoritas fiskal menggelontorkan Rp7,1 triliun untuk tax holiday dan tax allowance. Selama periode 2020 sampai dengan Februari 2026, tax holiday diklaim berhasil menarik realisasi investasi sebesar Rp590 triliun, sedangkan tax allowance menarik investasi Rp42 triliun.











