KOTABARU – Doni Handriansyah, Kepala Lapas Kelas II Kotabaru, memberikan klarifikasi terkait pemberitaan yang berkembang mengenai pemecatan salah satu oknum pegawai lapas berinisial Yudistira Mahardhika. Menanggapi isu yang viral di berbagai media online, Doni menjelaskan bahwa pemberhentian yang dilakukan bukan atas permintaan pribadi pegawai yang bersangkutan, melainkan melalui prosedur hukum yang telah ditetapkan.

Dalam keterangan yang disampaikan kepada awak media pada Senin, 17 Februari 2025, Doni menegaskan bahwa proses pemecatan ini telah mengikuti serangkaian aturan yang berlaku, yang dimulai sejak tahun 2022 hingga saat ini. “Proses pemberhentian ini sudah dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku, dimulai dari pemeriksaan oleh tim Lapas Kotabaru, dilanjutkan ke Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM, hingga terbitnya keputusan menteri yang resmi mengesahkan pemberhentian tersebut,” ujar Doni.

Sebagai bagian dari transparansi proses hukum, Doni menegaskan bahwa pemeriksaan terhadap Yudistira dilakukan secara berjenjang dan terbuka. Ia juga menambahkan bahwa pegawai yang bersangkutan memiliki hak untuk melakukan upaya hukum lebih lanjut. Salah satunya adalah dengan mengajukan banding ke Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BPASN), yang sudah turun ke lapangan untuk melakukan klarifikasi.

“BPASN sudah melakukan klarifikasi dengan memeriksa atasan langsung serta perwakilan tim pemeriksa terkait kasus ini. Hasilnya, banding yang diajukan oleh yang bersangkutan ditolak oleh BPASN,” jelas Doni. Meski demikian, ia mengungkapkan bahwa Yudistira masih memiliki hak untuk mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) jika merasa keputusan tersebut tidak sesuai.

Doni juga menekankan komitmen dan konsistensi pihaknya dalam memberantas peredaran narkoba di Lapas Kotabaru. “Seluruh proses ini telah dijalankan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kami ingin menegaskan bahwa pemberantasan narkotika di Lapas Kotabaru adalah prioritas utama, dan kami akan terus bekerja keras untuk menjaga integritas lembaga ini,” tutup Doni.

Dengan penjelasan ini, Doni berharap masyarakat dapat memahami bahwa semua keputusan yang diambil telah melalui prosedur yang jelas dan transparan, serta tidak ada yang ditutupi dalam proses hukum yang berjalan. (Ainah)

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.