KalselBabusalam.com, JAKARTA — Bagi para wajib pajak di Indonesia, pelaporan penghasilan yang diperoleh dari portofolio saham luar negeri, khususnya dari Amerika Serikat (AS), merupakan kewajiban yang tak terhindarkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Aturan ini menjadi sangat penting terutama apabila dividen atau keuntungan dari saham tersebut tidak diinvestasikan kembali di dalam negeri.

Ketentuan ini secara gamblang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Pasal 4 ayat (1) huruf g Bab III UU HPP dengan jelas menyatakan bahwa dividen tergolong sebagai objek Pajak Penghasilan (PPh). Oleh karena itu, setiap penghasilan dividen yang diterima dari luar negeri wajib dilaporkan dalam SPT Tahunan.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, melalui platform informasi perpajakan Coretaxpedia, menegaskan kembali bahwa dividen dari luar negeri yang tidak memenuhi syarat untuk diinvestasikan kembali di Indonesia, harus dicantumkan dalam SPT Tahunan. Ini adalah langkah esensial untuk menjamin kepatuhan pajak seluruh wajib pajak.

Realisasi Pelaporan SPT di Sumsel Babel Capai 87,43%, DJP Buka Layanan Akhir Pekan

“Dividen luar negeri tersebut harus dilaporkan pada Lampiran 2 Bagian C Penghasilan Luar Negeri,” terang penjelasan resmi DJP, yang dilansir pada Sabtu (25/4/2026). Bagian ini dirancang khusus untuk merekam seluruh penghasilan yang bersumber dari aktivitas ekonomi di luar negeri.

Dalam pengisian Lampiran 2 Bagian C Penghasilan Luar Negeri, wajib pajak diminta untuk mencantumkan total penghasilan dividen yang diterima selama satu tahun pajak penuh. Data yang dibutuhkan dapat diakses dan dilihat melalui dokumen “Stock Dividend Listing” yang diterbitkan secara berkala oleh perusahaan sekuritas yang mengelola portofolio investasi Anda.

Lapor SPT Bisa lewat HP, Ditjen Pajak Buka Layanan Coretax Mobile

Kendati demikian, UU HPP juga menyediakan keringanan bagi wajib pajak. Pasal 4 ayat (3) huruf f UU HPP menyatakan bahwa dividen dapat dikecualikan dari objek PPh, dengan satu syarat utama: dana tersebut harus diinvestasikan kembali di Indonesia. Pemerintah telah merinci secara detail instrumen investasi yang memenuhi kriteria ini dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 18 Tahun 2021, khususnya pada Pasal 34 dan Pasal 35.

Pilihan instrumen investasi yang diizinkan cukup luas dan bervariasi, mencakup sektor pasar keuangan maupun non-pasar keuangan. Di ranah pasar keuangan, wajib pajak dapat menanamkan modalnya pada efek bersifat utang (termasuk medium term notes), sukuk, saham, unit penyertaan reksa dana, efek beragun aset, unit penyertaan dana investasi real estat, deposito, tabungan, giro, serta kontrak berjangka yang diperdagangkan di bursa berjangka di Indonesia. Selain itu, produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi, perusahaan pembiayaan, dana pensiun, atau modal ventura yang telah memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan juga termasuk dalam kategori ini.

Sementara itu, di luar pasar keuangan, terdapat beragam opsi investasi menarik lainnya. Ini termasuk investasi dalam proyek infrastruktur melalui kerja sama pemerintah dengan badan usaha, investasi pada sektor riil berdasarkan prioritas yang telah ditetapkan pemerintah, properti dalam bentuk tanah dan/atau bangunan yang didirikan di atasnya, investasi langsung pada perusahaan di Indonesia, hingga logam mulia berbentuk emas batangan atau lantakan. Kerja sama dengan lembaga pengelola investasi, penggunaan dana untuk mendukung kegiatan usaha lainnya seperti penyaluran pinjaman bagi usaha mikro dan kecil di Indonesia, serta bentuk investasi sah lainnya sesuai peraturan perundang-undangan, juga merupakan pilihan yang tersedia.

Sanksi Telat Lapor Pajak Dihapus, Ini Batas Waktu dan Ketentuan Perpanjangan SPT

Penting untuk dicatat bahwa proses investasi kembali ini memiliki batas waktu yang ketat. Pasal 36 ayat (1) PMK 18/2021 menggarisbawahi bahwa investasi wajib direalisasikan paling lambat pada akhir bulan ketiga untuk wajib pajak orang pribadi, atau akhir bulan keempat untuk wajib pajak badan, setelah tahun pajak berakhir. Kepatuhan terhadap tenggat waktu ini adalah kunci untuk dapat menikmati fasilitas pengecualian PPh.

Meski penghasilan dari dividen luar negeri yang telah diinvestasikan kembali di Indonesia tidak dikenakan pajak, wajib pajak tetap memiliki kewajiban untuk melaporkan Penghasilan Brutonya dalam SPT Tahunan. Pelaporan ini harus dicantumkan pada Lampiran 2 Bagian B, sebuah mekanisme yang memastikan transparansi penuh dan akuntabilitas dalam sistem perpajakan nasional.

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.