KalselBabusalam.com – Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) kembali menorehkan prestasi gemilang dengan meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk ke-16 kalinya secara berturut-turut. Pencapaian luar biasa ini semakin lengkap dengan rekor sebagai provinsi tercepat se-nasional dalam menyampaikan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
LKPD tersebut telah diserahkan pada 18 Februari 2026, lebih dari satu bulan mendahului batas akhir nasional yang ditetapkan pada 31 Maret. Kecepatan ini menjadikan DIY sebagai provinsi pertama di Indonesia yang menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari BPK RI. Prestasi ini menegaskan komitmen kuat DIY terhadap tata kelola keuangan yang akuntabel dan transparan.
Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X, saat menyerahkan LHP kepada BPK RI di DPRD DIY pada Jumat, 24 April 2026, menegaskan bahwa penyusunan LKPD merupakan bentuk pertanggungjawaban pemerintah kepada masyarakat. Sultan menekankan pentingnya penyusunan laporan keuangan sebagai implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Oleh karena itu, setiap angka yang tercantum dalam laporan harus disusun berdasarkan data yang akurat dan sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan yang berlaku.
Lebih lanjut, Sultan juga menyampaikan harapannya agar berbagai masukan dan rekomendasi dari BPK RI dapat mendorong Pemerintah Daerah DIY untuk semakin tertib dalam administrasi, optimal dalam pengelolaan aset dan piutang, serta semakin cermat dan patuh terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan. Hal ini demi mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang lebih baik dan efektif.
Direktur Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara (Dirjen PKN) V BPK RI, Widhi Widayat, mengapresiasi keberhasilan DIY mempertahankan opini WTP untuk ke-16 kalinya. Menurut Widhi Widayat, ketepatan waktu penyerahan laporan adalah cerminan komitmen kuat terhadap akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan keuangan daerah. Kecepatan dan kualitas laporan DIY patut menjadi teladan bagi daerah lain.
Meskipun demikian, BPK RI tetap mencatat beberapa hal yang perlu mendapat perhatian serius dan segera ditindaklanjuti oleh Pemerintah Provinsi DIY. Secara umum, catatan tersebut berfokus pada penguatan tata kelola cadangan pangan daerah serta optimalisasi penyaluran bantuan sosial agar prosesnya lebih tertib, transparan, dan tepat sasaran. BPK merekomendasikan perbaikan melalui penyempurnaan mekanisme pengelolaan, peningkatan transparansi, serta penguatan monitoring dan evaluasi dalam pelaksanaan program-program tersebut.
Merespons temuan dan rekomendasi tersebut, Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X menyatakan bahwa seluruh poin dalam LHP akan segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku. Sultan menegaskan komitmen penuh untuk menindaklanjuti rekomendasi dalam waktu maksimal 60 hari dan tidak akan lengah dalam upaya perbaikan.
Dengan pendampingan Inspektorat, tindak lanjut atas temuan akan disikapi dengan serius. Sultan menekankan bahwa setiap rupiah yang diamanahkan kepada Pemerintah Daerah DIY harus benar-benar dimanfaatkan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat.
Komitmen DIY dalam menindaklanjuti rekomendasi BPK RI juga terbukti dari data yang ada. Berdasarkan data BPK RI, tingkat tindak lanjut rekomendasi oleh Pemerintah Daerah DIY hingga akhir 2025 telah mencapai angka impresif 93,45 persen. Angka ini jauh melampaui rata-rata nasional yang berada di kisaran 85 persen, menunjukkan keseriusan dan efektivitas Pemda DIY dalam memperbaiki tata kelola keuangannya.
Pilihan Editor: Setelah BPK Jadi Lembaga Tunggal Penghitung Kerugian Negara











