KalselBabusalam.com, JAKARTA – Bursa Efek Indonesia (BEI) kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga integritas dan kualitas pasar modal nasional. Melalui langkah strategis, BEI resmi menghapus pencatatan saham, atau melakukan delisting, terhadap 18 emiten secara sekaligus, menandai era pengawasan yang lebih ketat.
Keputusan penting ini secara resmi tertuang dalam pengumuman Bursa No. Peng-DEL-00001/BEI.PP1/04-2026 beserta surat edaran terkait lainnya, yang dirilis pada Jumat (10/4/2026). Langkah tersebut bukan tanpa dasar, melainkan merujuk pada Peraturan Bursa Nomor I-N yang mengatur tentang pembatalan pencatatan saham di pasar modal Indonesia.
BEI menetapkan dua pilar utama yang menjadi pertimbangan krusial dalam keputusan delisting ini. Pertama, sebuah emiten dianggap layak untuk dihapus pencatatannya apabila mengalami peristiwa signifikan yang secara negatif memengaruhi kelangsungan usaha, tanpa adanya indikasi pemulihan yang memadai dan meyakinkan. Ini menunjukkan prioritas BEI terhadap kesehatan fundamental perusahaan yang terdaftar.
Kedua, otoritas bursa dengan tegas menyatakan bahwa emiten yang sahamnya telah mengalami suspensi di seluruh pasar sekurang-kurangnya selama 24 bulan terakhir juga akan menghadapi proses delisting. Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga efisiensi dan transparansi perdagangan di Bursa Efek Indonesia, serta melindungi kepentingan investor dari saham-saham yang tidak aktif.
Terkendala Free Float, Emiten Grup Djarum SUPR Siap Go Private, Saham Bakal Delisting
Dalam rincian daftar delisting, BEI membagi 18 emiten tersebut ke dalam dua kelompok besar. Kelompok pertama terdiri dari 7 emiten yang telah secara resmi dinyatakan pailit. Di antara nama-nama tersebut, terdapat raksasa tekstil PT Sri Rejeki Isman Tbk. (SRIL) yang dikenal sebagai Sritex, PT Cowell Development Tbk. (COWL), dan PT Mitra Pemuda Tbk. (MTRA). Situasi pailit ini secara langsung memengaruhi kelangsungan bisnis mereka dan ketersediaan saham di pasar.
Sementara itu, kelompok kedua mencakup 11 emiten yang sahamnya telah berada dalam masa suspensi lebih dari 50 bulan, jauh melampaui batas toleransi bursa. Beberapa di antaranya adalah PT Sugih Energy Tbk. (SUGI), PT Eureka Prima Jakarta Tbk. (LCGP), dan PT Jaya Bersama Indo Tbk. (DUCK). Masa suspensi yang berkepanjangan ini mengindikasikan ketidakaktifan atau masalah fundamental yang belum terselesaikan.
“Bursa memutuskan Penghapusan Pencatatan Efek [delisting] kepada Perusahaan Tercatat tersebut yang efektif pada tanggal 10 November 2026,” demikian bunyi pengumuman resmi BEI, dilansir dari pengumuman pada Sabtu (11/4/2026). Tanggal efektif ini menjadi penanda akhir bagi perjalanan saham-saham tersebut di lantai bursa.
Sejalan dengan keputusan penghapusan pencatatan saham, BEI juga secara tegas mengimbau belasan emiten tersebut untuk melaksanakan pembelian kembali atau buyback saham yang saat ini beredar di publik. Langkah ini diharapkan dapat memberikan solusi bagi para pemegang saham ritel yang terdampak oleh keputusan delisting.
Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh BEI, setiap emiten wajib menyampaikan keterbukaan informasi mengenai rencana buyback saham selambat-lambatnya pada tanggal 10 Mei 2026. Transparansi informasi ini krusial agar investor memiliki waktu yang cukup untuk memahami proses yang akan berlangsung.
Adapun masa pelaksanaan buyback dijadwalkan akan berlangsung selama enam bulan penuh, terhitung mulai tanggal 11 Mei hingga 9 November 2026. Periode ini diatur sedemikian rupa agar proses pembelian kembali saham dapat diselesaikan sebelum status delisting berlaku efektif pada keesokan harinya, yaitu 10 November 2026.
Meskipun telah diputuskan untuk didepak dari bursa, BEI menegaskan bahwa emiten-emiten yang terkena delisting tersebut tetap memiliki kewajiban. Mereka harus memenuhi seluruh kewajiban keuangan maupun administratif kepada bursa hingga tanggal efektif penghapusan saham, memastikan tidak ada tanggung jawab yang terabaikan.
Berikut daftar emiten yang diputus delisting oleh BEI:
Status Pailit
1. COWL (Cowell Development)
2. MTRA (Mitra Pemuda)
3. SRIL (Sri Rejeki Isman)
4. TOYS (Sunindo Adipersada)
5. SBAT (Sejahtera Bintang Abadi Textile)
6. TDPM (Tianrong Chemicals Industry)
7. TELE (Omni Inovasi Indonesia)
Suspensi Lebih dari 50 Bulan
1. LCGP (Eureka Prima Jakarta)
2. SUGI (Sugih Energy)
3. MABA (Marga Abhinaya Abadi)
4. LMAS (Limas Indonesia Makmur)
5. SKYB (Northcliff Citranusa Indonesia)
6. ENVY (Envy Technologies Indonesia)
7. GOLL (Golden Plantation)
8. PLAS (Polaris Investama)
9. TRIL (Triwira Insanlestari)
10. UNIT (Nusantara Inti Corpora)
11. DUCK (Jaya Bersama Indo)
Disclaimer: Berita ini tidak bertujuan mengajak membeli atau menjual saham. Keputusan investasi sepenuhnya ada di tangan pembaca. Bisnis.com tidak bertanggung jawab atas kerugian atau keuntungan yang timbul dari keputusan investasi pembaca.











