
kalselbabusalam.com JAKARTA. Masyarakat, khususnya para pensiunan aparatur sipil negara, TNI, dan Polri, diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap maraknya peredaran informasi palsu (hoaks) yang mengatasnamakan instansi pemerintah. Baru-baru ini, beredar sebuah narasi di berbagai platform media sosial mengenai pembukaan program pendaftaran pencairan “Dana Bantuan Khusus Pensiunan Tahun 2026”.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Biro Komunikasi dan Layanan Informasi serta Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kemenkeu secara resmi menyatakan bahwa informasi tersebut adalah hoaks, tidak benar, dan merupakan bentuk indikasi penipuan digital (phishing).
Berdasarkan pantauan terhadap kanal-kanal komunikasi resmi Kemenkeu termasuk akun Instagram Kemenkeu PRIME, akun media sosial PPID Kemenkeu (Instagram, X/Twitter, Facebook), serta laman resmi e-ppid.kemenkeu.go.id, otoritas keuangan negara menegaskan tidak pernah meluncurkan program bantuan dana tunai dengan mekanisme pendaftaran mandiri seperti yang marak dinarasikan.
Kejelasan Fakta untuk Menangkal Misinformasi
Guna memberikan klarifikasi yang objektif dan netral, berikut adalah fakta-fakta hukum dan prosedural yang berhasil dihimpun oleh Kontan: Mekanisme Resmi Tunjangan Pensiun: Pemerintah mengatur hak finansial aparatur negara dan pensiunan secara ketat melalui peraturan perundang-undangan, bukan lewat tautan atau formulir pendaftaran tidak resmi di media sosial. Ketentuan mengenai dana pensiunan, Tunjangan Hari Raya (THR), serta Gaji Ketiga Belas telah diatur secara akuntabel melalui regulasi berkala (seperti Peraturan Pemerintah terkait APBN). Kemenkeu tidak memiliki agenda program “Bantuan Dana Khusus 2026” di luar postur anggaran negara resmi yang sah.
Modus Penipuan Digital (Phishing): Narasi hoaks ini sengaja dirancang secara persuasif dengan mengarahkan korban untuk mengisi data diri, nomor rekening, hingga nomor WhatsApp aktif melalui layanan pesan singkat atau platform pihak ketiga. Modus ini dikategorikan sebagai tindakan phishing untuk mencuri kredensial dan data pribadi sensitif. Kementerian Keuangan menegaskan tidak pernah meminta data pribadi masyarakat lewat saluran informal media sosial.
Saluran Informasi Resmi Pemerintah: Kemenkeu mengimbau agar masyarakat selalu melakukan check and recheck (konfirmasi silang) terhadap setiap informasi finansial yang mengatasnamakan negara. Segala bentuk kebijakan penganggaran, bantuan sosial, maupun realisasi belanja negara hanya dipublikasikan secara resmi melalui situs web kemenkeu.go.id, portal e-ppid.kemenkeu.go.id, serta akun media sosial resmi yang bercentang biru (terverifikasi).
Melalui pernyataan berkala ini, berita mengenai keberadaan pengajuan mandiri “Dana Bantuan Pensiunan 2026” dipastikan merupakan informasi menyesatkan (hoaks). Masyarakat diharapkan tidak menyebarluaskan tautan palsu tersebut guna memutus rantai penyebaran siber-kriminal dan misinformasi di tengah publik.










