KalselBabusalam.com – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali menyoroti kendala serius yang terus dihadapi oleh para nelayan dalam mengakses bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Meskipun fasilitas subsidi telah disediakan pemerintah, Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Lotharia Latif menyatakan bahwa tantangan di lapangan masih terus muncul. “Terutama terkait distribusi BBM yang belum merata dan akses yang belum sepenuhnya mudah dijangkau nelayan,” ungkap Latif dalam keterangan tertulisnya pada Jumat, 24 April 2026.

Latif menekankan, meski nelayan telah mendapatkan fasilitas BBM bersubsidi dengan harga stabil, mereka masih mengalami hambatan signifikan untuk mendapatkannya. Situasi ini menggarisbawahi betapa pentingnya perbaikan tata kelola distribusi BBM menjadi kunci utama agar subsidi dapat tepat sasaran. Oleh karena itu, ia mendorong agar Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014, yang mengatur tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM, dapat segera direvisi.

Sebagai langkah cepat dalam jangka pendek, KKP tidak berdiam diri. Latif menjelaskan bahwa pihaknya akan segera berkoordinasi erat dengan Kementerian Perhubungan. Koordinasi ini bertujuan untuk mencari solusi atas sejumlah kendala teknis, termasuk permasalahan pengangkutan BBM pada kapal-kapal pengangkut ikan yang selama ini menjadi salah satu penghambat utama dalam kelancaran pasokan.

Pernyataan ini disampaikan Latif saat menyampaikan hasil diskusi intensif dengan berbagai pihak, mulai dari asosiasi, himpunan nelayan, pengusaha perikanan, hingga kementerian/lembaga terkait. Diskusi tersebut menghasilkan usulan skema BBM khusus sebagai respons terhadap kenaikan harga BBM nonsubsidi yang membebani operasional nelayan.

Menurut Latif, usulan skema BBM khusus ini merupakan solusi strategis yang vital untuk menjaga keberlanjutan usaha perikanan tangkap. Ia menegaskan, sekitar 70 persen biaya operasional melaut disumbang oleh BBM. Oleh karena itu, kenaikan harga BBM nonsubsidi berpotensi besar mengurangi pendapatan para nelayan dan pelaku usaha di sektor perikanan, sehingga skema ini menjadi sangat krusial.

Menanggapi usulan harga khusus BBM untuk pelaku usaha penangkapan ikan, pemerintah dan badan usaha terkait telah mengadakan rapat koordinasi lintas sektor yang komprehensif. Rapat penting ini melibatkan sejumlah institusi strategis, di antaranya Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), BPH Migas, PT Pertamina Patra Niaga, Kementerian Perhubungan, Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), serta Kementerian Keuangan.

Latif menambahkan bahwa hasil dari rapat koordinasi tersebut, yang mencakup berbagai usulan dan rekomendasi, telah secara resmi disampaikan kepada pemerintah. Diharapkan, tindak lanjut atas usulan tersebut dapat segera dilakukan demi kemajuan dan kesejahteraan sektor perikanan nasional.

Pilihan Editor: Bagaimana Kampung Nelayan Merah Putih Mendapat Keistimewaan

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.