KalselBabusalam.com – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan dengan bangga mengumumkan capaian penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital yang signifikan. Hingga 31 Maret 2026, total penerimaan pajak dari ranah digital ini telah menembus angka Rp 50,51 triliun. Angka impresif ini dihimpun dari berbagai pos, meliputi pemungutan Pajak Pertambahan Nilai perdagangan melalui sistem elektronik (PPN PMSE), pajak kripto, pajak dari sektor fintech peer to peer lending atau lazim dikenal sebagai pinjaman online (pinjol), serta pajak atas transaksi pengadaan barang dan jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (Pajak SIPP).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menegaskan bahwa basis pemajakan digital serta tingkat kepatuhan pelaku usaha terus menunjukkan peningkatan yang positif. “Penerimaan pajak digital hingga Maret 2026 ini terus menunjukkan tren positif meskipun terdapat beberapa penyesuaian data, termasuk pencabutan sejumlah pemungut PMSE,” ungkap Inge dalam keterangan resmi yang diterima pada Rabu, 28 April 2026. Pernyataan ini menggarisbawahi komitmen DJP dalam mengoptimalkan potensi pajak di era digital yang dinamis.

Dari total penerimaan pajak digital, setoran PPN PMSE menjadi kontributor terbesar dengan nilai mencapai Rp 38,76 triliun per 31 Maret 2026. Angka ini disetorkan oleh 231 pemungut PMSE yang telah ditunjuk oleh DJP. Sepanjang Maret 2026, DJP juga melakukan serangkaian penyesuaian terhadap daftar pemungut PPN PMSE, menambah dua entitas baru yaitu Match Group Americas, LLC dan Ionos Inc. Di sisi lain, dua pemungut PPN PMSE, Zendrive Inc. dan Tencent Mobile International Limited, dicabut dari daftar. Langkah ini menunjukkan responsifnya DJP dalam menyikapi dinamika bisnis digital.

Sektor aset digital juga tidak luput dari pengawasan pajak. Hingga Maret 2026, setoran dari pajak kripto telah mencapai Rp 2 triliun. Penerimaan ini terakumulasi dari kontribusi tahunan yang signifikan: Rp 246,54 miliar pada tahun 2022, Rp 220,89 miliar pada tahun 2023, Rp 620,38 miliar pada tahun 2024, Rp 796,73 miliar pada tahun 2025, dan Rp 118,31 miliar hingga tahun 2026. Konsistensi penerimaan ini menggambarkan pertumbuhan pasar kripto serta efektivitas regulasi perpajakan yang diterapkan.

Demikian pula, pajak dari sektor fintech atau pinjaman online turut menyumbang sebesar Rp 4,77 triliun hingga Maret 2026. Penerimaan ini berasal dari Rp 446,39 miliar pada tahun 2022, Rp 1,11 triliun pada tahun 2023, Rp 1,48 triliun pada tahun 2024, Rp 1,37 triliun pada tahun 2025, dan Rp 360,38 miliar hingga tahun 2026. Peran fintech sebagai penopang ekonomi digital semakin terlihat jelas dari kontribusi pajaknya yang terus bertumbuh.

Selain itu, penerimaan pajak atas usaha ekonomi digital lainnya datang dari Pajak SIPP, yang hingga Maret 2026 telah terkumpul sebesar Rp 4,98 triliun. Inge Diana Rismawanti secara khusus menyoroti bahwa peningkatan terbesar dalam penerimaan pajak digital berasal dari PPN PMSE dan pajak atas SIPP. “PPN PMSE mencatatkan peningkatan sebesar Rp 1,36 triliun, sementara pajak SIPP mencapai peningkatan sebesar Rp 884,21 miliar,” pungkasnya, menunjukkan dua sektor tersebut sebagai motor utama pertumbuhan penerimaan pajak di ranah digital.

Pilihan Editor: Untung-Rugi Memungut PPN Tarif Tol

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.