
Dilansir dari KalselBabusalam.com, industri asuransi jiwa Indonesia menunjukkan ketahanan yang luar biasa pada tahun 2025, menegaskan komitmen kuat terhadap perlindungan pemegang polis di tengah dinamika ekonomi global. Ketua Dewan Pengurus Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), Albertus Wiroyo, dalam konferensi pers di Jakarta pada Jumat (13/3/2026), menggarisbawahi stabilitas ini, sebagaimana dilaporkan Antara pada Sabtu (14/3/2026).
Albertus mengungkapkan bahwa total pendapatan industri asuransi jiwa sepanjang tahun 2025 berhasil mencapai Rp 238,71 triliun, mencatatkan pertumbuhan signifikan sekitar 9,3 persen secara tahunan (yoy). Pertumbuhan impresif ini, lanjutnya, secara fundamental didorong oleh peningkatan hasil investasi yang kuat. Meskipun demikian, total pendapatan premi mengalami sedikit penurunan sebesar 1,8 persen secara tahunan, sebuah kondisi yang mencerminkan adanya pergeseran preferensi masyarakat dalam memilih pola pembayaran premi.
Di balik penurunan premi total tersebut, terdapat sinyal positif yang menunjukkan minat masyarakat terhadap perlindungan asuransi jiwa tetap tinggi. Hal ini terlihat dari peningkatan premi bisnis baru yang dibayarkan secara reguler sebesar 7,8 persen. Lebih lanjut, jumlah total tertanggung industri asuransi jiwa juga melonjak 8,6 persen secara yoy, mencapai angka 168,03 juta orang, mengukuhkan peran vital industri ini dalam memberikan rasa aman finansial.
Ketua Bidang Pelatihan dan Pengembangan SDM (Center of Excellence) AAJI, Handojo Gunawan Kusuma, menambahkan bahwa industri asuransi jiwa senantiasa menjalankan fungsi utamanya dalam menyediakan perlindungan. Ini diwujudkan melalui pembayaran klaim dan manfaat kepada pemegang polis. Sepanjang tahun 2025, total klaim dan manfaat yang dibayarkan industri mencapai Rp 146,73 triliun kepada sekitar 9,59 juta penerima manfaat.
Menariknya, nilai klaim tersebut menunjukkan penurunan sebesar 7,8 persen dibandingkan tahun 2024, yang sebagian besar dipengaruhi oleh penurunan klaim nilai tebus (surrender) sekitar 19 persen. Fenomena ini mengindikasikan kecenderungan positif para pemegang polis untuk tetap mempertahankan polis mereka sebagai bentuk perlindungan jangka panjang, menunjukkan kepercayaan yang kian menguat terhadap produk asuransi jiwa.
Sementara itu, sektor asuransi kesehatan menunjukkan tren yang berbeda. Pembayaran klaim untuk produk ini justru mengalami peningkatan 9,1 persen, dengan total nilai mencapai Rp 26,74 triliun, baik untuk produk perorangan maupun kumpulan. Handojo menyoroti bahwa asuransi kesehatan akan menjadi salah satu fokus utama transformasi industri asuransi jiwa pada tahun 2026. Melalui implementasi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 36 Tahun 2025, diharapkan pengelolaan klaim kesehatan dapat lebih terkendali, sekaligus meningkatkan kualitas perlindungan bagi pemegang polis.
Penguatan posisi keuangan industri juga menjadi prioritas. Ketua Bidang Marketing & Komunikasi AAJI, Harsya Wardhana Prasetyo, menjelaskan bahwa industri asuransi jiwa terus memperkokoh stabilitas finansialnya melalui pengelolaan investasi yang pruden dan terdiversifikasi. Secara keseluruhan, investasi industri asuransi jiwa pada tahun 2025 mencapai Rp 590,54 triliun, meningkat signifikan dari Rp 541,55 triliun pada tahun sebelumnya.
Diversifikasi portofolio investasi ini sangat terlihat dari penyebarannya pada berbagai instrumen. Penempatan investasi terbesar berada pada Surat Berharga Negara (SBN) sebesar Rp 248,25 triliun atau 42 persen dari total investasi. Kemudian diikuti oleh investasi pada saham sebesar Rp 128,72 triliun, reksa dana Rp 74,07 triliun, sukuk korporasi Rp 53,45 triliun, dan deposito Rp 31,95 triliun. Stabilitas pasar obligasi pemerintah, ditambah dengan perbaikan kinerja pasar saham domestik pada kuartal IV 2025, turut memberikan kontribusi positif terhadap portofolio investasi perusahaan asuransi jiwa, yang sebagian besar dialokasikan pada instrumen jangka panjang.
“Dengan karakteristik investasi jangka panjang yang melekat pada industri asuransi jiwa, kondisi pasar yang kondusif ini sangat mendukung penguatan kinerja investasi, sekaligus memastikan kemampuan perusahaan dalam memenuhi setiap kewajiban terhadap pemegang polis,” pungkas Harsya.
Pilihan Editor: Friderica Widyasari Jadi Ketua OJK Definitif











