JAKARTA, KALSELBABUSALAM.COM— Koalisi Pimpinan Organisasi Advokat mendesak pemerintah menghentikan praktik monopoli dalam tata kelola profesi hukum di Indonesia. Ketegasan ini diwujudkan melalui penyerahan naskah Rancangan Perubahan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat kepada Kementerian Hukum RI di Jakarta, Rabu, 29 Juli 2026.

Penyerahan draf RUU oleh perwakilan 19 organisasi advokat tersebut menjadi langkah krusial untuk mendorong reformasi hukum yang inklusif, demokratis, dan berkepastian hukum. Poin utama yang disorot koalisi adalah penegasan sistem multi-bar—konsep yang menjamin keberadaan banyak organisasi advokat sah—guna mengikis dominasi tunggal dalam tubuh profesi hukum.

Koalisi menilai sistem tata kelola tunggal (single-bar) berpotensi mencederai hak kebebasan berserikat yang dijamin Pasal 28E Uasi UUD 1945 dan UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Semua wadah advokat yang terdaftar di Kementerian Hukum diserukan memiliki kedudukan, hak, dan kewajiban yang setara.

Selain isu kesetaraan wadah, koalisi mengusulkan terobosan baru berupa pembentukan Dewan Etik Advokat Nasional. Lembaga ini nantinya diisi oleh perwakilan dari setiap organisasi advokat terdaftar.

Rencana pembentukan dewan independen ini ditargetkan untuk:

  • Mewujudkan penegakan kode etik profesi yang objektif dan akuntabel.

  • Mengakhiri ketimpangan standar etik akibat dominasi kelompok tertentu.

  • Menjaga kehormatan serta martabat profesi advokat secara kolektif.

Isu krusial lain yang disentuh adalah penataan ulang Pasal 31 UU Advokat, yang sebelumnya telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Draf baru ini mempertegas garis batas kewenangan antara advokat, konsultan hukum, paralegal, hingga pemberi bantuan hukum non-advokat.

“Penegasan norma ini dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum mengenai ruang lingkup kewenangan masing-masing profesi tanpa mengurangi hak masyarakat dalam mengakses layanan hukum,” tulis pernyataan resmi Koalisi Pimpinan Organisasi Advokat, Rabu, 29 Juli 2026.

Perubahan regulasi ini dinilai sebagai momentum krusial untuk membangun independensi advokat sekaligus membenahi kualitas pelayanan hukum bagi masyarakat.

Melalui penyerahan naskah usulan ini, koalisi berharap Kementerian Hukum RI dapat mengadopsi poin-poin krusial tersebut ke dalam pembahasan Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Muaranya adalah melahirkan undang-undang baru yang menjamin kebebasan berserikat dan mengedepankan asas persamaan kedudukan di depan hukum (equality before the law).