BANJARBARU KALSELBABUSALAM.COM
13 Juli 2025 – Regulasi ketat tentang Alat Pelindung Diri (APD) dalam setiap proyek konstruksi, baik pemerintah maupun swasta, nampaknya masih sebatas macan kertas di Kalimantan Selatan. Meski payung hukumnya jelas, mulai dari Permenakertrans No. 8 Tahun 2010 tentang APD, Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, hingga Permen PU No. 5/PRT/M/2014 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3), implementasinya di lapangan kerap diabaikan. Kondisi ini menjadi sorotan serius di tengah gencarnya pembangunan infrastruktur di Bumi Lambung Mangkurat.

Fakta di lapangan menunjukkan, baik konsultan pengawas maupun kontraktor seolah menutup mata terhadap kewajiban penggunaan APD. Helm, rompi keselamatan, sepatu pengaman, hingga sarung tangan yang seharusnya menjadi standar mutlak di area proyek, seringkali tak terlihat melekat di tubuh para pekerja. Akibatnya, risiko kecelakaan kerja melambung tinggi, mengancam nyawa dan masa depan pekerja.

Lembaga Swadaya Masyarakat Forum Peduli Kesejahteraan Masyarakat (LSM FPKM) adalah salah satu pihak yang secara aktif mengamati dan memberikan masukan terkait persoalan ini. Mereka menemukan banyak sekali pelanggaran di berbagai proyek, mulai dari yang berskala kecil hingga mega proyek. “Kami sering menemukan hal-hal bahkan kita beri masukan-masukan terkait APD,” ujar Ketua FPKM Kalsel Riduansyah.

Menurutnya Situasi ini mendesak peran aktif institusi pemerintah, baik di tingkat provinsi, kabupaten, kota, maupun kementerian, untuk menegaskan kembali kewajiban tersebut. “Penegasan ini bukan hanya sebatas seruan, melainkan harus disertai dengan pengawasan ketat dan sanksi tegas bagi para pelanggar,” ungkapnya.

Lebih jauh ia menyoroti pentingnya melibatkan unsur masyarakat sipil, seperti tokoh masyarakat, organisasi massa, dan tokoh agama, agar dapat menjadi kunci penting dalam menciptakan kontrol publik yang efektif. “Dengan demikian, pengawasan terhadap standar keselamatan kerja tidak hanya menjadi tugas aparat pemerintah, melainkan juga tanggung jawab bersama dalam membangun daerah, khususnya Kalimantan Selatan yang tengah giat berbenah,” papar Riduansyah

Tanpa penegakan aturan yang tegas dan partisipasi aktif seluruh elemen, mimpi tentang pembangunan yang aman dan berkelanjutan di Kalimantan Selatan akan tetap menjadi angan-angan. Keselamatan pekerja adalah harga mati yang tak bisa ditawar.(Rdn)

 

 

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.