BANJARMASINKALSELBABUSALAM.COM-

Satuan Lalu Lintas Polresta Banjarmasin menggelar razia penertiban untuk mengantisipasi aksi balap liar dan pelanggaran lalu lintas di sejumlah ruas jalan protokol, Sabtu dini hari, 25 Juli 2026. Dalam operasi marathon selama empat jam tersebut, petugas menjaring 26 kendaraan yang melanggar aturan.

Operasi yang berlangsung mulai pukul 00.00 hingga 04.00 WITA ini menyisir tiga titik rawan gangguan lalu lintas, yakni Jalan A. Yani, Jalan Basirih Dalam, dan Jalan Brigjen H. Hasan Basry (Kayutangi). Selain berpatroli dan memberikan imbauan tertib lalu lintas, personel di lapangan langsung menindak tegas para pelanggar menggunakan tilang manual maupun teknologi ETLE Handheld.

Penindakan menyasar para pemuda yang terindikasi hendak menggelar balap liar serta pemilik kendaraan yang nekad memarkir armadanya di badan jalan hingga mengganggu arus lalu lintas.

Kepala Seksi Humas Polresta Banjarmasin, Inspektur Dua Adi Harry Sucahyo, menyatakan penertiban ini merupakan langkah preventif sekaligus penegakan hukum untuk menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat pengguna jalan.

“Dari kegiatan ini, Satlantas Polresta Banjarmasin berhasil melakukan penindakan sebanyak 26 pelanggar. Rinciannya, 20 tilang ETLE Handheld terhadap pelanggar parkir di badan jalan dan 6 tilang manual,” ujar Adi Harry mewakili Kepala Satuan Lalu Lintas Polresta Banjarmasin, Sabtu (25/7/2026).

Adi menegaskan, Kepolisian akan terus mengintensifkan patroli rutin dan mengambil tindakan tegas terhadap segala bentuk pelanggaran demi terwujudnya keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) di Kota Banjarmasin.

Ia juga mewanti-wanti masyarakat, khususnya kelompok remaja, agar tidak menjadikan jalan raya sebagai arena balap liar yang berisiko fatal.

“Kami mengimbau masyarakat, khususnya para remaja, agar tidak melakukan balap liar karena sangat membahayakan keselamatan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya,” tuturnya.