BANJARMASIN, KalselBabusalam.com– Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Banjarmasin menerjunkan tim gabungan untuk menggelar operasi penertiban parkir liar di sejumlah titik rawan kemacetan Kota Banjarmasin pada Sabtu malam, 25 Juli 2026. Operasi yang dimulai pukul 20.00 WITA ini menyasar kawasan padat seperti Pasar Sudimampir, area depan Bakso Pal 1, hingga koridor utama Jalan A. Yani Km. 1.
Langkah tegas ini diambil menyusul maraknya kendaraan roda dua maupun roda empat yang memarkirkan kendaraannya secara sembarangan di bahu dan badan jalan. Praktik parkir liar tersebut kerap memicu kemacetan parah dan mengganggu kelancaran arus lalu lintas di kawasan pusat ekonomi dan jalan protokol tersebut.
“Kegiatan ini bertujuan untuk mewujudkan Kamseltibcarlantas (Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran Lalu Lintas) di kawasan pasar dan jalan protokol,” ujar Kasat Lantas Polresta Banjarmasin melalui Kasi Humas Polresta Banjarmasin, Ipda Adi Harry Sucahyo, S.H., Sabtu (25/7/2026).
Ipda Adi menjelaskan, penertiban ini tidak hanya bertujuan mengurai kemacetan, tetapi juga memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat yang beraktivitas di Pasar Sudimampir serta para pengguna jalan yang melintas di Jalan A. Yani Km. 1. Selain itu, aksi lapangan ini merupakan bentuk penguatan sinergitas antara kepolisian dan instansi terkait dalam menjaga ketertiban umum.
Dalam kesempatan tersebut, pihak kepolisian memberikan imbauan langsung kepada masyarakat dan pengendara untuk senantiasa mematuhi aturan lalu lintas.
“Kami mengimbau kepada seluruh pengguna jalan dan pengendara agar memarkir kendaraan pada tempat yang telah disediakan. Hindari parkir di badan jalan karena dapat membahayakan diri sendiri dan mengganggu pengguna jalan lainnya,” tegas Ipda Adi.
Guna memastikan efek jera dan menjaga kondusivitas arus lalu lintas secara berkelanjutan, Polresta Banjarmasin memastikan operasi serupa akan dijadikan agenda rutin di titik-titik rawan kemacetan wilayah Kota Banjarmasin.




