MURUNG RAYAKALSELBABUSALAM.COM-

Kepolisian Resor (Polres) Murung Raya, Polda Kalimantan Tengah, mengintensifkan gerakan preventif dan edukasi hukum berskala masif melalui kampanye “STOP NARKOBA” guna membendung laju penyebaran narkotika di wilayah Bumi Tana Malai Tolung Lingu.

Langkah tegas ini diambil sebagai respon atas ancaman nyata barang haram yang kian mengintai generasi muda di daerah tersebut. Kepala Polres Murung Raya, AKBP Agung Gima Sunarya, menegaskan bahwa penindakan di lapangan akan berjalan paralel dengan sosialisasi konsekuensi hukum pidana bagi para pelaku.

“Narkoba bukan jalan keluar, melainkan jurang kehancuran. Katakan tidak pada narkoba, dan pilih hidup sehat, kreatif, serta produktif,” kata Agung Gima Sunarya saat memimpin kampanye pencegahan tersebut, Jumat (24/7)

Guna memberikan efek jera dan pemahaman hukum yang komprehensif bagi masyarakat, Polres Murung Raya merinci kembali deretan sanksi berat dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika:

  • Kepemilikan dan Penyimpanan (Pasal 112): Setiap orang yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman (seperti sabu) diancam pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun, serta denda minimal Rp800 juta.

  • Produsen dan Pembuat (Pasal 113): Pelaku yang memproduksi, mengimpor, atau mengekspor Narkotika diancam pidana penjara 5 hingga 15 tahun. Untuk tindak pidana dalam jumlah besar, pelaku terancam hukuman penjara seumur hidup hingga hukuman mati.

  • Pengedar dan Kurir (Pasal 114): Pihak yang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara, atau menyerahkan Narkotika Golongan I diancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan maksimal 20 tahun, penjara seumur hidup, hingga hukuman mati.

Di samping penegakan hukum yang rigid, Agung menyoroti pentingnya peran aktif masyarakat sebagai benteng pertahanan pertama keluarga. Menurutnya, pemutusan rantai peredaran gelap narkoba tidak dapat bergantung penuh pada aparat penegak hukum semata.

“Bahaya narkoba bukan sekadar cerita. Mari kita bergandengan tangan, saling menjaga keluarga dan sahabat dari jerat narkoba. Dukungan kita adalah langkah awal untuk menyelamatkan masa depan anak kita,” ujar Agung.

Polres Murung Raya berkomitmen melanjutkan tindakan tegas di lapangan tanpa mengesampingkan edukasi secara konsisten. Kampanye ini mengusung pesan utama: “Hidup Sehat Tanpa Narkoba, Cintai Diri Sayangi Keluarga, Masa Depan Cerah Tanpa Narkoba.”

Opsi Naskah Media Sosial (Caption IG / FB)

Opsi 1: Pendekatan Hukum & Ketegangan (AIDA: Attention & Desire)

TERANCAM HUKUMAN MATI! Masih Berani Sentuh Sabu?

Masa depan Anda jauh lebih berharga daripada ilusi sesaat. Narkoba bukan jalan keluar, melainkan jurang kehancuran!

Polres Murung Raya mengingatkan sanksi tegas UU No. 35/2009: kepemilikan, peredaran, hingga produksi narkoba diancam hukuman 4 tahun penjara hingga HUKUMAN MATI.

Katakan TIDAK pada narkoba hari ini!

#StopNarkoba #PolresMurungRaya #PoldaKalteng #HidupSehatTanpaNarkoba #PemberantasanNarkoba

Opsi 2: Pendekatan Humanis & Edukatif (AIDA: Interest & Action)

Generasi Bumi Tana Malai Tolung Lingu adalah masa depan bangsa!

Jangan biarkan cita-cita dan keluarga tercinta hancur akibat jerat gelap narkotika.

Kapolres Murung Raya AKBP Agung Gima Sunarya, S.I.K., mengajak seluruh elemen masyarakat untuk saling menjaga dari ancaman bahaya narkoba. Pilih hidup sehat, kreatif, dan produktif demi masa depan yang cerah.

Jaga keluarga kita sekarang juga!

#CintaiDiri #SayangiKeluarga #MasaDepanCerahTanpaNarkoba #MurungRayaBebasNarkoba

Opsi 3: Tipe Ringkas & Aksi Cepat (AIDA: Action)

NARKOBA = HANCURKAN MASA DEPAN!

Polres Murung Raya tegaskan komitmen penindakan dan edukasi hukum tanpa kompromi. Laporkan setiap indikasi peredaran narkotika di lingkungan Anda. Bersama, kita selamatkan anak bangsa!

#WarOnDrugs #PolriPresisi #PolresMurungRaya #StopNarkoba