
TABALONG – KALSELBABUSALAM.COM
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tabalong meringkus seorang pria berinisial HAR (53) atas dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang menyandang disabilitas intelektual. Warga Kelurahan Sulingan ini diamankan petugas setelah terbukti melakukan aksi bejatnya sebanyak dua kali dengan memanfaatkan kondisi korban yang memiliki keterbatasan tumbuh kembang.
Penangkapan dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Danang Eko Prasetyo pada Kamis (26/02/2026) malam. Pelaku tak berkutik saat diciduk di sebuah rumah di Kelurahan Tanjung, Kecamatan Tanjung.
Dalam proses interogasi, HAR mengakui seluruh perbuatannya. Berdasarkan catatan kepolisian, aksi pertama dilakukan pada Sabtu (15/11/2025) malam di sebuah rumah di Sulingan. Tak berhenti di situ, pelaku kembali mengulangi perbuatannya pada Senin (17/11/2025) sore di sebuah gubuk area persawahan di Kelurahan Pembataan.
Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J., melalui Kasi Humas IPTU Heri Siswoyo, menjelaskan bahwa kasus memilukan ini terungkap berkat laporan dari UPTD DP3AP2KB (Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak).
“Kasus ini terungkap setelah ayah korban didatangi petugas UPTD bersama saksi yang menyampaikan adanya dugaan kekerasan seksual terhadap putrinya yang berusia 15 tahun. Korban diketahui memiliki keterbatasan dalam tumbuh kembang,” ujar IPTU Heri Siswoyo dalam keterangan resminya.
Setelah dilakukan konfirmasi secara persuasif, korban akhirnya berani bersuara dan membenarkan tindakan asusila yang dilakukan oleh HAR.
Saat ini, HAR telah mendekam di Rutan Polres Tabalong untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:
◾Satu lembar Akta Kelahiran korban.
◾Satu set pakaian milik korban (baju lengan panjang, celana panjang hitam, dan pakaian dalam).
Penyidik menjerat pelaku dengan pasal berlapis yang sangat berat. HAR disangkakan melanggar Pasal 6 huruf b UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) atau Pasal 473 ayat 2 huruf b dan d UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.
Pasal-pasal tersebut mengatur sanksi tegas bagi pelaku kekerasan seksual fisik yang menyasar penyandang disabilitas mental atau intelektual dengan menyalahgunakan wibawa atau penyesatan untuk menggerakkan korban melakukan persetubuhan.











