Pemerintah segera naikkan harga eceran Minyakita

KalselBabusalam.com – Pemerintah Indonesia, melalui Menteri Perdagangan Budi Santoso, telah mengonfirmasi rencana kenaikan harga eceran tertinggi (HET) Minyakita. Pengumuman resmi mengenai HET baru diperkirakan akan disampaikan dalam kurun waktu kurang dari satu bulan. Keputusan krusial ini diambil sebagai respons terhadap dinamika fluktuasi harga bahan baku utama, yakni minyak kelapa sawit mentah (CPO), serta lonjakan biaya produksi yang berkelanjutan. Menurut Budi, kesepakatan untuk menaikkan HET Minyakita telah dicapai, namun penetapan besaran kenaikan akan menunggu hingga harga CPO mencapai stabilitas yang diharapkan. Pernyataan ini disampaikan Budi di kantor Kementerian Perdagangan pada Kamis, 4 Juni 2026.

Ketidakpastian dalam menentukan besaran kenaikan HET Minyakita saat ini disebabkan oleh volatilitas harga CPO yang signifikan. Budi menjelaskan, harga CPO sempat menyentuh angka Rp 15.445 per kilogram belum lama ini, namun kemudian turun drastis menjadi sekitar Rp 14.000 per kilogram. Fluktuasi ekstrem ini berdampak langsung pada biaya produksi Minyakita, yang kini melebihi harga jual eceran yang ditetapkan. Sebagai perbandingan, saat HET Minyakita terakhir kali ditetapkan pada Rp 15.700 per liter di tahun 2024, harga CPO berada di kisaran Rp 12.400. Kondisi saat ini menunjukkan bahwa harga CPO telah mendekati bahkan melampaui harga jual Minyakita di tingkat konsumen, menciptakan situasi di mana produsen mengalami kerugian. Oleh karena itu, pemerintah sedang melakukan perhitungan cermat untuk menentukan harga ekonomi yang realistis agar tidak membebani produsen dan tetap terjangkau bagi konsumen.

Minyakita sendiri merupakan inisiatif strategis Kementerian Perdagangan yang diluncurkan pada paruh kedua tahun 2022. Program minyak goreng murah ini hadir sebagai solusi vital untuk meredam lonjakan harga minyak goreng yang sempat mencapai puncaknya akibat krisis global. Pada awal peluncurannya, Menteri Perdagangan saat itu, Zulkifli Hasan, menetapkan HET Minyakita sebesar Rp 14.000 per liter, menjadikannya pilihan terjangkau bagi masyarakat di tengah gejolak harga.

Keberlanjutan program Minyakita sangat bergantung pada kebijakan Domestic Market Obligation (DMO), yang mewajibkan produsen dan pengekspor CPO untuk memastikan pasokan minyak goreng di dalam negeri. Patut dicatat, kebijakan tata niaga Minyakita dan skema pemenuhan DMO untuk minyak goreng telah mengalami penyesuaian sebanyak dua kali selama periode pemerintahan Presiden Jokowi hingga era Presiden Prabowo, menunjukkan adaptasi pemerintah terhadap dinamika pasar dan kebutuhan domestik.

Pilihan Editor: Jika Danantara Jadi Pemegang Saham Perusahaan Ojek Online