KOTABARU, KALSELBABUSALAM.COM
17 Juli 2025 – Direktur PDAM Kotabaru, Tri Basuki, memimpin langsung sosialisasi penyesuaian tarif dasar air minum di Kantor Kecamatan Pulau Laut Utara. Kegiatan pada Kamis ini (17/7) dihadiri berbagai pemangku kepentingan, termasuk Ketua DPRD Kotabaru dan tokoh masyarakat, menandakan seriusnya pembahasan terkait keberlanjutan layanan air bersih di Kotabaru.

Tri Basuki menjelaskan, penyesuaian tarif ini berlandaskan Permendagri Nomor 21 Tahun 2020 Pasal 1 Ayat 10, yang menetapkan standar kebutuhan pokok air 10 m³ per kepala keluarga per bulan atau 60 liter per orang per hari. “Penyesuaian tarif dilakukan dengan tetap mengedepankan asas efisiensi, keterjangkauan, dan keadilan,” tegasnya.

Ia memaparkan, berdasarkan SK Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 100.3.3.1/01089/KUM/2024, Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kotabaru sebesar Rp3.643.004. Batas maksimal pengeluaran air yang wajar adalah 4% dari UMK, atau sekitar Rp145.720 per bulan untuk konsumsi 10 m³. Ini berarti tarif per meter kubik tidak boleh melebihi Rp14.572.

“Tarif usulan PDAM Kotabaru masih jauh di bawah batas tersebut,” Tri Basuki menambahkan. “Kami hanya mengusulkan Rp3.000 per m³ untuk 10 m³ pertama, ditambah biaya tetap Rp12.500. Total yang harus dibayarkan pelanggan hanya Rp42.500 per bulan, sehingga masyarakat masih sangat terbantu dan tidak terbebani.”

Bahkan, tarif yang diusulkan ini Rp1.000 lebih rendah dari tarif batas bawah yang telah ditetapkan melalui SK Gubernur Kalimantan Selatan Tahun 2024, yaitu Rp4.000 per m³. Hal ini menunjukkan komitmen PDAM Kotabaru terhadap prinsip pelayanan publik yang terjangkau.

Sosialisasi ini juga menyoroti prinsip keterjangkauan dan keadilan dengan penerapan subsidi silang antar kelompok pelanggan serta tarif progresif yang mendorong penghematan pemakaian air. Masyarakat berpenghasilan rendah, menurut Tri Basuki, tetap menjadi prioritas utama dalam kebijakan tarif baru ini.

Kegiatan berjalan lancar dan mendapatkan sambutan positif dari para undangan. Berbagai masukan konstruktif disampaikan oleh tokoh masyarakat, perwakilan pemerintah, dan unsur hukum yang hadir, menandakan dukungan terhadap upaya PDAM. Tri Basuki berharap masyarakat dapat memahami pentingnya penyesuaian tarif ini demi mewujudkan pelayanan air yang berkelanjutan, andal, dan merata di seluruh wilayah Kabupaten Kotabaru.(Ainah)

 

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.