KUASA hukum Andrie Yunus yang tergabung dalam Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) meminta polisi mengusut tuntas kasus penyiraman air keras terhadap kliennya, sebagaimana putusan hakim praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 2 Juni 2026. Anggota TAUD, Afif Abdul Qoyim, mengatakan putusan praperadilan tersebut menjadi angin segar bagi penegakan hukum di Indonesia.

Selain itu, putusan ini menjadi jalan bagi Andrie Yunus untuk mendapatkan keadilan dan kepastian hukum. Afif menilai putusan ini menunjukkan titik terang bahwa proses penegakan hukum harus dilaksanakan secara tuntas dan utuh, untuk mengungkap pelaku dan juga aktor intelektual.

“Bahkan, termasuk penyandang dana yang menyerang Andrie Yunus,” ujar Afif kepada awak media usai pembacaan putusan praperadilan di Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa.

Anggota TAUD lainnya, M. Nabil Hafizurohman memberikan pandangan serupa. Menurutnya, putusan tersebut mempertegas supremasi hukum di Indonesia, serta mempertegas kedudukan antara peradilan militer dengan peradilan umum.

Majelis hakim, kata Nabil, memerintahkan dalam putusannya, untuk Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya atau Polda Metro Jaya melanjutkan penyidikan proses hukumnya. Artinya kasus ini harus diseret ke peradilan umum. Nabil menyoroti sejumlah bukti mengenai laporan hasil gelar perkara penyelidikan menjadi penyidikan. Menurut Nabil, ada rencana tindak lanjut untuk menemukan pelaku. “Kami menilai ada setidaknya 16 pelaku. Maka, itu harus diusut tuntas oleh Polda Metro Jaya,” ucapnya.

Sebelumnya, hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Suparna, mengabulkan sebagian permohonan praperadilan Andrie Yunus. Salah satu pertimbangannya adalah kesaksian Ravio Patra yang mendapat tugas dari Lembaga Bantuan Hukum atau LBH Jakarta, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan, dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia untuk menganalisis insiden penyiraman air keras Andrie.

Ravio menganalisis 34 titik rekaman kamera pengawas atau CCTV. “Terdapat setidaknya ada 16 orang pelaku yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut, atau setidaknya lebih dari 4 orang,” kata hakim Suparna.

Hakim juga mempertimbangkan desakan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia kepada kepolisian. Komnas HAM meminta polisi untuk melanjutkan proses penyelidikan dan penyidikan penyiraman air keras Andrie Yunus hingga tuntas. Terutama, untuk mengungkap pelaku lain, termasuk dari unsur sipil.

“Menimbang bahwa berdasarkan uraian pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka sepanjang petitum permohonan pemohon angka 6, yaitu agar pengadilan memerintahkan termohon untuk melanjutkan proses hukum terhadap laporan polisi nomor LP/A/222/III/2026/Satreskrim/Restro Jakpus/Polda Metro Jaya tertanggal 13 Maret 2026, karena alasan hukum dan demi kepastian hukum, maka patut untuk dikabulkan,” ujar hakim.

Di sisi lain, kasus penyiraman air keras sedang disidangkan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta dengan empat terdakwa. Mereka adalah anggota Badan Intelijen Strategis atau Bais TNI, yaitu Kapten Nandala Dwi Prasetyo, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono, Letnan Satu Sami Lakka, dan Sersan Dua Edi Sudarko. Persidangan keempat terdakwa itu masih berproses di pengadilan militer. Sidang pembacaan tuntutan akan digelar pada Rabu besok, 3 Juni 2026.

Pilihan editor: Peradilan Militer Teror Air Keras Tanpa Andrie Yunus

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.