Tabalong – KalselBabusalam.com-
Aktivitas peredaran narkotika jenis sabu di Desa Namun, Kecamatan Jaro, Kabupaten Tabalong, berhasil dibongkar jajaran Satresnarkoba Polres Tabalong pada Selasa (4/8/2026) sore. Seorang pria berinisial SUR alias UK (43) ditangkap di kediamannya beserta barang bukti 13,48 gram sabu yang disembunyikan secara rapi.
Pengungkapan kasus ini bermula dari aduan warga yang resah dengan maraknya transaksi barang haram di lingkungan tempat tinggal mereka.
“Pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat melalui layanan Polisi 110 yang menyebutkan adanya aktivitas penyalahgunaan dan transaksi narkotika di lokasi tersebut,” ujar Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J. melalui Kasi Humas IPTU Heri Siswoyo.
Mendapat laporan tersebut, tim Satresnarkoba di bawah pimpinan AKP Andi Prateknjo langsung menerjunkan personel untuk melakukan penyelidikan mendalam. Setelah memastikan informasi akurat, petugas mengepung rumah tersangka dan melakukan penggeledahan menyeluruh.
Dalam penggeledahan itu, polisi menemukan 5 paket plastik klip berisi kristal bening diduga sabu dengan berat bersih 13,48 gram. Pengedar disinyalir berupaya mengelabui petugas dengan mengemas barang bukti di dalam bungkus bekas makanan dan kantong plastik hitam.
Selain barang haram tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti pendukung transaksi peredaran narkoba, meliputi:
-
4 pak plastik klip kosong
-
1 unit timbangan digital warna hitam
-
1 tas warna hitam
-
1 unit ponsel warna biru
-
Uang tunai Rp400.000 yang diduga hasil penjualan
Tersangka SUR beserta seluruh barang bukti kini telah digelandang ke Mapolres Tabalong untuk menjalani pemeriksaan mendalam dan proses hukum lebih lanjut.
Pihak kepolisian mengapresiasi keberanian masyarakat yang memanfaatkan saluran pengaduan resmi demi menjaga lingkungannya. “Diharapkan sinergi antara masyarakat dan aparat penegak hukum terus terjalin guna memberantas peredaran narkotika serta menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari penyalahgunaan narkoba,” kata IPTU Heri Siswoyo.




