
MANTAN Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, telah kembali menjadi tahanan di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (Rutan KPK). Tersangka kasus korupsi kuota haji itu kembali ke Gedung Merah Putih KPK pada Selasa, 24 Maret sekitar pukul 10.32.
Yaqut sempat menjadi tahanan rumah sejak Kamis, 19 Maret 2026. Ia pulang ke rumah dua hari setelah keluarganya mengajukan permohonan kepada KPK. “Alhamdulilah saya bisa sungkem ke ibu saya, ke ibunda saya,” ujar Yaqut di saat memasuki Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada Selasa, 24 Maret 2026.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan proses pengalihan Yaqut ke rumah tahanan memerlukan serangkaian pemeriksaan kesehatan. Karena itu, Yaqut menjalani serangkaian tes kesehatan di Rumah Sakit Bhayangkara TK. I.R Said Sukanto, Jakarta Timur sebelum kembali ke Rutan KPK.
Pengalihan jenis penahanan Yaqut sebelumnya dikabulkan KPK dengan mengacu pada pasal 108 ayat 1 dan 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP. Sebelumnya, KPK pun menegaskan pengalihan status penahanan Yaqut hanya bersifat sementara.
Pengalihan status tahanan Yaqut menjadi tahanan rumah sempat menjadi sorotan, salah satunya dari mantan penyidik KPK Praswad Nugraha. Praswad mengatakan pengalihan penahanan Yaqut merupakan peristiwa yang belum pernah terjadi sepanjang sejarah KPK.
Praswad pun mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk menyelidiki secara serius alasan pemindahan Yaqut. Ia menduga ada kemungkinan intervensi terhadap KPK yang menyebabkan pelanggaran terhadap sistem dan integritas yang selama ini dijaga.
Menurutnya, langkah korektif harus segera diambil sebelum pengalihan penahanan menjadi kebiasaan yang merusak sistem penegakan hukum serta membuat masyarakat semakin pesimis terhadap hukum.
Pilihan editor: Siapa Saja Penerima Uang Korupsi Haji Menurut KPK









