Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut lima terdakwa kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero) dengan pidana penjara selama enam hingga 12 tahun.

“Menuntut agar para terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama,” ujar JPU dari Kejaksaan Agung Andi Setyawan dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu.

Kelima terdakwa dimaksud, yakni Business Development Manager PT Mahameru Kencana Abadi Indra Putra yang dituntut dengan enam tahun penjara beserta Vice President (VP) Crude, Product Trading, and Commercial (CPTC) periode 2019-2020 Dwi Sudarsono selama 12 tahun bui.

Kemudian, Senior Vice President (SVP) Integrated Supply Chain (ISC) Pertamina periode 2017-2018 Toto Nugroho; Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga pada Pertamina Patra Niaga periode 2020-2021 Hasto Wibowo; serta Direktur Gas, Petrokimia, dan Bisnis Baru PT Pertamina International Shipping (PIS) periode 2024-2025 Arief Sukmara, dituntut masing-masing 10 tahun penjara.

Baca juga:

  • Ahok Hadir Sidang sebagai Saksi Kasus Tata Kelola Minyak
  • Profil Riza Chalid, Tersangka Baru di Kasus Korupsi Tata Kelola Minyak Pertamina
  • Kejagung Tetapkan 9 Tersangka Tata Kelola Minyak Mentah, Ada Nama Riza Chalid

Selain itu, JPU juga menuntut agar para terdakwa dikenakan pidana denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti (subsider) dengan pidana penjara selama 190 hari.

 Kelima terdakwa juga dituntut agar dijatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti masing-masing sebesar Rp5 miliar subsider pidana penjara selama tujuh tahun (Toto, Hasto, dan Dwi), lima tahun (Arif) serta dua tahun dan enam bulan (Indra).

Atas perbuatannya, para terdakwa diyakini melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf C KUHP jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Sebelum melayangkan tuntutan, JPU mempertimbangkan beberapa hal yang memberatkan dan memberatkan. Keadaan memberatkan dimaksud, yakni perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).

Selain itu, perbuatan para terdakwa turut mengakibatkan kerugian negara dan perekonomian negara yang sangat besar.

“Sementara hal yang meringankan yang dipertimbangkan, para terdakwa belum pernah dihukum,” kata JPU.

Diduga Rugikan Uang Negara Rp 285 Triliun 

Dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada Pertamina periode 2013-2024, kelima terdakwa diduga merugikan keuangan negara senilai Rp285,18 triliun.

Kelima orang tersebut didakwa melakukan atau turut serta melakukan perbuatan melawan hukum dalam tiga tahapan tata kelola minyak mentah dan produk kilang.

Ketiga tahapan dimaksud, yakni dalam pengadaan sewa terminal BBM oleh Pertamina, pemberian kompensasi JBKP RON 90 oleh pemerintah kepada PT Pertamina Patra Niaga (PPN) tahun 2022 dan 2023, serta penjualan solar nonsubsidi pada PT PPN tahun 2020-2021.

Disebutkan bahwa perbuatan dilakukan bersama-sama dengan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga periode 2021-2023 Alfian Nasution; Direktur Pemasaran dan Niaga Pertamina periode 2012-2014 Hanung Budya Yuktyanta; serta Business Development Manager Trafigura Pte, Ltd periode 2019-2021 Martin Haendra Nata.

Dalam pengadaan sewa terminal BBM oleh Pertamina, JPU menuturkan kedelapan terdakwa telah memperkaya Komisaris PT Pelayaran Mahameru Kencana Abadi (PMKA) Gading Ramadhan Juedo, pemilik manfaat PT Navigator Khatulistiwa Muhammad Kerry Andrianto Riza, serta pemilik manfaat PT Orbit Terminal Merak Mohammad Riza Chalid, sebesar Rp2,9 triliun pada kegiatan sewa Terminal Bahan Bakar (TBBM) Merak. 

Kemudian dalam pemberian kompensasi Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) Research Octane Number (RON) 90 oleh pemerintah kepada Pertamina Patra Niaga tahun 2022 dan 2023, perbuatan para terdakwa telah memperkaya Pertamina Patra Niaga sebesar Rp13,12 triliun.

Sementara dalam penjualan solar nonsubsidi pada PT PPN tahun 2020-2021, kedelapan terdakwa telah memperkaya PT Adaro Indonesia sebanyak Rp630 miliar.

Dengan demikian, kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus tersebut sebesar Rp285,18 triliun. JPU memerinci kerugian negara meliputi kerugian keuangan negara sebesar 2,73 miliar dolar Amerika Serikat (AS) dan Rp25,44 triliun, kerugian perekonomian negara Rp171,99 triliun, serta keuntungan ilegal 2,62 miliar dolar AS.

Kerugian keuangan negara dimaksud terdiri atas 5,74 miliar dolar AS dalam pengadaan impor produk kilang atau BBM serta Rp2,54 triliun dalam penjualan solar nonsubsidi selama periode 2021-2023.

Sementara itu, kerugian perekonomian negara merupakan kemahalan dari harga pengadaan BBM yang berdampak pada beban ekonomi yang ditimbulkan dari harga tersebut serta keuntungan ilegal didapat dari selisih antara harga perolehan impor BBM yang melebihi kuota dengan harga perolehan minyak mentah dan BBM dari pembelian yang bersumber di dalam negeri.

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.