MURUNG RAYA – KALSELBABUSALAM.COM
Pelayanan kesehatan di wilayah pedalaman Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, disorot tajam. Anggota Komisi I DPRD Murung Raya, Imanudin, mendesak pemerintah daerah segera memenuhi kuota minimal tiga tenaga medis—baik perawat maupun bidan—di setiap Pusat Kesehatan Masyarakat Pembantu (Pustu) dan Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) di area terpencil.
Langkah ini dinilai mendesak agar fasilitas kesehatan garda terdepan tersebut tidak lagi mengalami kekosongan pelayanan, terutama saat hari-hari besar keagamaan.
Desakan ini bukan tanpa alasan. Imanudin mengungkapkan, pihaknya menerima gelombang keluhan dari masyarakat di desa-desa terpencil. Polanya selalu berulang: saat hari raya keagamaan tiba, Pustu di pedalaman mendadak lumpuh tanpa ada satu pun tenaga kesehatan (nakes) yang berjaga.
“Kekosongan layanan kesehatan di Pustu saat hari besar keagamaan tidak boleh terulang. Oleh sebab itulah, setiap Pustu minimal harus ada tenaga medis yang siaga,” ujar Imanudin kepada wartawan, Jumat (29/5/26).
Menurut Imanudin, jika satu fasilitas kesehatan minimal memiliki tiga orang nakes, sistem piket atau pergantian tugas dapat berjalan dinamis. Pelayanan kepada masyarakat pun dipastikan tidak akan terputus meskipun sebagian nakes sedang mengambil hak cuti raya.
Lebih lanjut, politisi ini menekankan bahwa formula “minimal tiga nakes” ini merupakan instrumen wajib untuk mengejawantahkan kebijakan Lima Rangkap Barisan—sebuah cetak biru tata kelola kesehatan yang disinergikan antara pemerintah pusat dan daerah. Lima pilar tersebut meliputi aspek akses, mutu, pemerataan, pembiayaan, dan tata kelola layanan kesehatan.
Imanudin mengingatkan, fondasi dari kelima pilar tersebut adalah ketersediaan sumber daya manusia. Tanpa rasio nakes yang ideal, pilar lainnya otomatis runtuh, dan Pustu/Posyandu akan kehilangan fungsi primernya.
“Keterbatasan tenaga medis berdampak langsung pada akses masyarakat pedalaman terhadap layanan kesehatan. Ini soal nyawa manusia, bukan sekadar angka statistik,” tegasnya.
Sebagai tindak lanjut, Komisi I DPRD Murung Raya mendorong Dinas Kesehatan kabupaten setempat untuk segera melakukan evaluasi total dan reformasi redistribusi tenaga kesehatan. Penumpukan nakes di wilayah perkotaan harus diurai dan dialihkan untuk mengisi kekosongan di lini paling luar.
Imanudin berharap kebijakan penempatan minimal tiga tenaga medis di setiap Pustu dan Posyandu pedalaman ini segera terealisasi.
“Agar masyarakat di pelosok mendapat pelayanan kesehatan yang adil, merata, dan berkelanjutan,” pungkasnya.(*)












