BANJARMASINKALSELBABUSALAM.COM

Gubernur Kalimantan Selatan H. Muhidin menegaskan komitmennya untuk merombak total mekanisme rotasi, mutasi, dan promosi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalsel. Sistem seleksi terbuka (lelang jabatan) dan pertimbangan subjektif tim penilai kinerja akan ditinggalkan, digantikan oleh penerapan Sistem Manajemen Talenta berbasis merit system.

Penegasan tersebut disampaikan Muhidin usai melantik 10 pejabat Pemprov Kalsel—terdiri dari satu Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, tiga Pejabat Administrator, dan enam Pejabat Pengawas—di Gedung Mahligai Pancasila, Banjarmasin, Jumat (7/8/2026).

Muhidin langsung menginstruksikan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kalsel untuk segera memetakan database talent pool seluruh pejabat eselon II, III, hingga IV ke dalam 9-box matrix manajemen talenta. Matriks ini mengukur kompetensi, kinerja, dan tingkat kedisiplinan ASN dari level terendah (1) hingga tertinggi (9).

“Penerapan sistem manajemen talenta akan menjadikan proses mutasi dan penempatan pejabat jauh lebih objektif. Tidak ada lagi lelang jabatan biasa untuk Eselon II atau pertimbangan subjektif untuk Eselon III dan IV,” tegas Muhidin saat memberikan arahan.

Melalui sistem baru ini, penempatan posisi akan berlangsung ketat berdasarkan kualifikasi:

  • Level 7–9 (Kategori Tinggi): ASN memiliki fleksibilitas tinggi untuk dipromosikan atau dipindah ke berbagai posisi strategis.

  • Level 1–5 (Kategori Rendah): ASN dengan kinerja minim terancam sanksi tegas hingga penurunan jabatan menjadi staf biasa.

Muhidin menambahkan, mekanisme lelang jabatan hanya akan dibuka sebagai opsi terakhir apabila stok ASN berkualitas pada kategori 7 hingga 9 belum mencukupi kebutuhan formasi yang ada.

Langkah revolusi birokrasi ini menyusul terbitnya rekomendasi resmi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) pusat agar Pemprov Kalsel mengimplementasikan manajemen talenta secara penuh.

Kepala BKD Provinsi Kalimantan Selatan, Noryadi, mengonfirmasi readiness jajarannya untuk menjalankan arahan Gubernur tersebut. Menurut Noryadi, sistem merit ini menjamin kesetaraan peluang bagi setiap ASN berdasarkan kapasitas individual, sekaligus memangkas potensi intervensi politik dalam birokrasi.

“Melalui sistem ini, setiap pegawai punya kesempatan sama tanpa dipengaruhi senioritas golongan atau intervensi politik. Namun, jika hasil pemetaan belum menemukan kandidat yang memenuhi kriteria spesifik, lelang jabatan tetap dimungkinkan sesuai hak prerogatif kepala daerah dan aturan perundang-undangan,” ujar Noryadi.

Dengan transformasi pengelolaan sumber daya aparatur ini, Pemprov Kalsel menargetkan peningkatan signifikan pada performa tata kelola pemerintahan dan mutu pelayanan publik di daerah.