
BANJARMASIN —KALSELBABUSALAM.COM Satuan Reserse Kriminal Polresta Banjarmasin membekuk MG, 35 tahun, terduga pencuri sepeda motor yang aksinya terekam CCTV di parkiran Gedung Hafiyun, Banjarmasin Utara, pada Minggu, 27 September 2026. Polisi menangkap MG sehari berselang saat hendak menjual motor hasil curian di wilayah Banjarmasin.
Rekaman CCTV menjadi petunjuk awal polisi memburu pelaku. Setelah menerima laporan korban, penyidik bergerak menelusuri keberadaan MG hingga berhasil meringkusnya pada Senin, 28 September 2026.
Polisi menyita satu unit sepeda motor hasil curian dan pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi.
Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Riza Muttaqin melalui Kasat Reskrim Kompol Eru Alsepa mengatakan MG memanfaatkan kelengahan korban yang meninggalkan motor dengan kunci masih terpasang.
Polisi meminta warga tidak memberi ruang bagi pelaku dengan memperketat pengamanan kendaraan. Penggunaan kunci ganda dan pemilihan lokasi parkir yang aman menjadi langkah pencegahan yang ditekankan.
“Kami imbau warga untuk selalu menggunakan kunci ganda, parkir di tempat yang aman dan terpantau, serta tidak meninggalkan barang berharga di motor. Jika melihat hal mencurigakan segera lapor ke 110,” kata Eru.
MG kini ditahan di Mapolresta Banjarmasin bersama barang bukti. Penyidik masih mendalami kasus tersebut untuk memastikan ada atau tidaknya keterlibatan pihak lain.



