
Di balik kasus-kasus kekerasan seksual di berbagai kampus, ada sebagian kisah pilu yang tak terungkap. Korban sekaligus pelapor yang ingin membongkar kejahatan di dunia akademik ini mendapat serangan balik, intimidasi, sampai tekanan sosial.
BBC News Indonesia mewawancarai dua penyintas yang identitasnya telah kami samarkan demi keamanan mereka.
‘Saya dibilang halusinasi’
“Satgas (Penanganan dan Pencegahan Kekerasan Seksual) bilang kepada saya, ‘Mungkin kamu berhalusinasi karena punya trauma yang lalu’.”
Kata-kata itu masih melekat dalam benak Intan, mahasiswa Universitas Hasanuddin di Makassar, Sulawesi Selatan.
Intan bercerita, kala itu sedang melaporkan peristiwa dugaan kekerasan seksual yang dialaminya kepada Satuan Tugas Penanganan dan Pencegahan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi kampusnya.
Baca juga:
- Dugaan pelecehan seksual di grup percakapan digital mahasiswa UI dan IPB – ‘Harus dijerat hukum demi efek jera dan penghilangan rape culture’
- Lagu ‘Erika’ di ITB dan pengakuan penyintas kekerasan seksual
- Viral dugaan pelecehan seksual di FH UI – Mengapa kekerasan ‘tumbuh subur’ di lembaga pendidikan?
Kejadian tersebut terjadi pada 25 September 2024, ketika ia sedang konsultasi skripsi di ruang kerja dosen berinisial FS.
Tapi respons yang didapatnya malah menjatuhkan mentalnya.
“Mereka (Satgas) seperti beranggapan bahwa tidak mungkin dia (terlapor) melakukan (kekerasan seksual) hanya karena dia baru pulang umrah.”
Intan berkata, semula juga tak menyangka dosen pembimbing skripsinya itu bakal berbuat bejat. Sebab sepanjang yang ia ketahui, tidak ada gelagat ‘aneh’ pada orang tersebut.
Karena itulah dia memberanikan diri mencari bantuan.
“Saya dikasih tahu teman kalau di kampus itu ada Satgas Penanganan (Kekerasan Seksual),” katanya.

Kasus dugaan kekerasan seksual yang dialami Intan akhirnya diproses Satgas PPK Unhas dan berproses setidaknya selama satu bulan.
Pada awal pemeriksaan, katanya, penanganan kasusnya berjalan dengan baik. Intan bahkan berani menceritakan dengan rinci apa yang ia alami. Mulai dari dugaan adanya kesengajaan agar dirinya menjadi yang terakhir masuk ke ruangan itu untuk konsultasi. Padahal, ia mengklaim, datang lebih cepat.
Namun saat memasuki pemeriksaan kedua, menurut Intan, Satgas PPK Unhas yang memeriksa keterangannya justru berubah haluan. Ia mengklaim disudutkan sebagai korban.
“Ada kata-kata dari pengurus satgas yang bilang kalau saya halusinasi,” jelas Intan.
“Itu sebenarnya yang bikin agak kecewa, dan memang saya kecewa,” tambahnya.
Intan juga mengatakan Satgas PPK Unhas yang menangani kasusnya sempat mengirimkan beberapa pesan singkat yang isinya cenderung membela FS sebagai pelaku.
“Karena ada juga yang sempat viral, chat (pesan percakapan) dari satgas yang kayak mendukung pelakunya. Di situ saya juga agak kaget,” terang Intan.
Intimidasi dari kampus, polisi, dan keluarga pelaku
Kekecewaan Intan rupanya kian membesar.
Setelah melaporkan FS ke Satgas PPK Unhas, ia mengklaim mendapatkan intimidasi dari sejumlah pihak: kepolisian, keluarga pelaku, dan kampus
Tapi, biar begitu, Intan tetap meyakinkan dirinya bahwa tidak ada seorang pun yang bisa menjatuhkannya. Tak seorang pun, katanya berulang kali.
Beruntung, karena banyak mahasiswa memberikan dukungan kepadanya usai kasusnya menjadi buah bibir di kampus.
Sejumlah mahasiswa bahkan sampai menggelar aksi unjuk rasa yang menuntut pelakunya dipecat.
Selama gelombang protes itu berjalan, Intan mengaku didatangi polisi saat tengah malam.
“(Polisi) datangi saya ke rumah dengan alasan menyuruh teman-teman mahasiswa berhenti demo. Katanya itu demo saya yang gerakkan,” ujar Intan.

Padahal, aksi tersebut murni gerakan untuk menolak kekerasan seksual di kampus.
Pelaku FS, sambungnya, juga sempat mendatangi orang tuanya di kampung. Ia mencurigai, FS tahu alamat rumahnya dari pihak kampus. “Karena kan akses data saya tercatat di sana.”
Yang tak disangka, pihak kampus malah meminta Intan untuk menghentikan kasus tersebut.
“Unhas saja sempat suruh saya setop itu kasus, demi nama baik kampus,” klaimnya.
Gara-gara itulah, Intan menolak tawaran Satgas PPK Unhas untuk mendampinginya melaporkan kasusnya ke kepolisian.
Sebab dia tak mau perbedaan sikap Satgas malah menjadi bumerang ke depannya.
“Itu yang enggak bisa saya percaya dari satgas, karena adanya intimidasi. Saya sebagai korban, bagaimana mau percaya lagi?” ungkap Intan yang akhirnya melaporkan FS ke Polda Sulsel demi mendapatkan keadilan.
Kala kasusnya bergulir di Pengadilan Negeri Makassar, proses sidang berlangsung tertutup.
Pihak kampus, menurut kuasa hukum Intan, menghadirkan beberapa dosen sebagai dari Fakultas Ilmu Budaya (FIB) sebagai saksi yang dugaannya berupaya membela pelaku.
Tetapi, hakim menolak kehadiran saksi-saksi itu karena dinilai tidak menyaksikan langsung peristiwa tersebut.

Tekanan bertubi-tubi yang dilalui Intan membuatnya kehilangan harapan, terutama kepada kampusnya sendiri, Unhas.
Padahal ia berharap Unhas serius menangani laporan kekerasan seksual di lingkungan kampus dan betul-betul berpihak pada korban.
“Kepercayaan saya kepada Unhas sudah enggak ada, karena sampai di pengadilan pun, yang membela ini orang (FS) adalah lima dosen dari kampus. Yang tertinggal adalah kekecewaan,” tegas Intan.
“Semoga tidak ada lagi korban lain. Semoga,” sambungnya.
Pada Februari 2026, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar menjatuhkan vonis pidana 2,6 tahun penjara terhadap FS.
BBC News Indonesia sudah berupaya menghubungi kuasa hukum FS, tapi hingga berita ini diterbitkan tak ada tanggapan.
Tekanan kepada pers mahasiswa
Permasalahan yang menimpa Intan, belakangan mengguncang seisi kampus saat itu. Pasalnya, sangat jarang ada korban kekerasan seksual berani buka suara bahkan melapor ke kepolisian.
Lembaga Pers Mahasiswa Hukum (LPMH) Unhas bahkan menjadikannya sebagai berita utama mereka.
Alisa Fitri dari LPMH Unhas menuturkan dirinya dan rekan-rekannya langsung merancang liputan bergaya investigasi ketika menulis laporan tersebut. Salah satu temuan yang didapat: pelaku FS diduga telah merencanakan aksinya ketika proses bimbingan skripsi berlangsung.
“Dia memang rencanakan karena waktu itu, dia matikan CCTV di depan (ruangan), sebelum masuk ke ruangannya,” klaim Alisa.

Pers Mahasiswa yang digawangi Alisa juga merekam kemarahan sejumlah mahasiswa Unhas atas kasus itu. Mereka menggelar demonstrasi di depan gedung rektorat dan mendesak agar pelaku dipecat.
Aksi tersebut ditanggapi pihak rektorat yang berjanji bakal mengirimkan rekomendasi ke Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) untuk memberhentikan pelaku.
Setelah Pengadilan Negeri Makassar menjatuhkan vonis dalam kasus Intan, Alisa bersama Pers Mahasiswa Unhas kembali memberitakan persoalan serupa: kekerasan seksual di lingkungan kampus.
Kali ini pelakunya diklaim sudah dikeluarkan dari kampus alias DO pada November 2024.
Pemberitaan mereka bersumber dari Surat Keterangan Drop Out (SK DO) atas nama pelaku yang diperoleh Alisa dan teman-teman persnya pada Januari 2025.
Namun, menurut Alisa, pelaku yang diduga anak pejabat di Kabupaten Sulawesi Selatan itu masih leluasa bergerak di lingkungan kampus, bahkan mengikuti ujian akhir semester pada Desember 2024.
Tak ada satupun korban yang bersedia berbicara soal kasus tersebut.
“Jadi kita bikin beritanya berdasarkan SK DO-nya. Banyak korbannya, bukan cuma satu. Ada dari fakultas hukum dan fakultas lain,” ungkap Alisa.
Setelah laporan itu terbit, Alisa mengaku mendapat teguran dari pimpinan kampus.
Dia mengaku dicecar pertanyaan dari seseorang pimpinan: “Kenapa memberitakan itu?”
“Saya juga di-DM (dikirim pesan teks), diajak untuk ketemu untuk menghadap setelah ada di Makassar. Gara-gara pemberitaan itu,” sambungnya.
Reaksi tersebut membuat Alisa dan teman-temannya kebingungan dan bertanya-tanya apakah ada yang salah dengan pemberitaan kasus kekerasan seksual?
Selain dua kasus itu, Pers Mahasiswa Unhas juga mendapat laporan lain terkait dugaan pelecehan seksual.
Semisal, pengakuan beberapa mahasiswa perempuan yang menerima chat WhatsApp berbau rayuan dari seorang asisten dosen yang mengajar di Fakultas Ilmu Hukum.

Lagi-lagi, beberapa korban menolak diwawancarai.
“Mungkin malu, takut. Karena dia (pelaku asdos) apalagi kalau masih ada kelasnya dan nanti takut bermasalah nilainya.”
Dari serangkaian kasus-kasus kekerasan seksual tersebut, Alisa menilai belum ada sistem mumpuni di Unhas untuk melindungi dan membuat korban merasa aman.
Itu mengapa, ia mendorong Satgas PPK Unhas meningkatkan kompetensi dan perspektif terhadap korban.
“Bagaimana mereka bisa ditingkatkan kompetensinya untuk menangani kasus kekerasan seksual.”
Seperti apa respons Unhas atas rentetan kasus kekerasan seksual?
Wakil Satgas Penanganan dan Pencegahan Kekerasan Unhas, Mardiana E. Fachry, enggan membahas kembali kasus Intan karena mengganggapnya telah selesai di pengadilan.
Meski begitu, Satgas, klaimnya, aktif menyosialisasikan pencegahan kekerasan seksual, baik di dalam dan luar kampus.
Hal itu ditunjukkan lewat pembagian stiker bergambar anti-kekerasan seksual, diskusi, dan membentuk Duta Satgas.
Namun demikian dia mengakui upaya itu belum cukup lantaran masih banyak kasus-kasus dugaan kekerasan seksual yang tak terekspos terjadi di Unhas.
“Banyak sekali (tidak terekspos). Lebih banyak dari pada yang dilaporkan,” beber Mardiana.

Sejak dibentuk pada 2022 hingga 2025, Satgas PKK Unhas telah menangani setidaknya 26 kasus dugaan kekerasan seksual.
Rinciannya: satu kasus pada 2022; tujuh kasus pada 2023; 12 kasus pada 2024; dan enam kasus pada 2025.
Mardiana mengklaim terungkapnya puluhan perkara itu tak lepas dari sosialisasi yang dilakukan Satgas PPK sehingga para korban berani melapor.
“Yang kita tangani, mahasiswa paling banyak, baik pelecehan mahasiswa antara mahasiswa maupun kekerasan,” katanya.
“Kemudian ada yang dilakukan dosen ke mahasiswa dan antara tendik (tenaga pendidikan) di rumah sakit pendidikan, itu semua sudah kita selesaikan. Termasuk antara dosen dengan dosen, tapi tidak terbukti.”
Terlepas dari angka-angka itu, dia menyebut masih ada keterbatasan dalam tubuh Satgas PPK.
Pertama, Satgas PPK baru bertindak jika ada laporan dari korban. Selama tidak ada aduan, maka pihaknya tak bisa berbuat apa-apa.
“Paling kami cuma cari tahu, kemudian menanyakan apakah mau melapor tidak. Tak boleh ada pemaksaan karena harus benar-benar kehendak (korban),” ungkapnya seraya merujuk pada peraturan Menteri Pendidikan Tinggi tentang Satgas PPK.
Kedua, Satgas PPK hanya dapat menangani kasus kekerasan seksual mahasiswa atau tenaga pendidik yang terjadi di dalam kegiatan Tri Dharma atau lingkup perguruan tinggi yang meliputi pembelajaran, penelitian, dan pengabdian di masyarakat.
“Kalau lagi ngopi-ngopi sore hari dengan temannya, terus di situ ada dilecehkan, enggak ada kaitannya dengan Tri Dharma, maka bukan ranah kami, itu ranahnya lain,” jelas Mardiana.
Dalam situasi seperti itu, Satgas PPK hanya bisa mendampingi korban untuk melapor ke Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak (DP3A) Provinsi Sulawesi Selatan.
Namun jika kasusnya terbukti terjadi, Satgas PPK memiliki kewenangan untuk membuat rekomendasi, sementara keputusan sanksi ditentukan pihak rektorat.

Sementara itu, juru bicara Universitas Hasanuddin, Ishaq Rahman, menuturkan sebagai bukti keseriusan menangani kasus kekerasan seksual, pihak universitas telah menjatuhkan sanksi administrasi berupa skorsing terhadap tiga pelaku—mulai dari dosen hingga guru besar.
Salah satu kasusnya adalah pelecehan seksual kepada mahasiswa ketika bimbingan skripsi pada 2024.
Berdasarkan hasil pemeriksaan Satgas PPK, pelaku yang merupakan seorang guru besar disebut menyentuh tangan korban yang menimbulkan rasa tidak nyaman hingga akhirnya dilaporkan sebagai tindakan pelecehan.
“(Pelaku) di skorsing selama satu semester, tidak boleh mengajar,” terang Ishaq.
Pada tahun yang sama, seorang dosen di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) juga diganjar skorsing gara-gara ulahnya membuat candaan yang menjurus pada pelecehan.
“Misalnya ada mahasiswa yang namanya unik atau lucu dijadikan bahan lawakan. Waktu itu ada satu nama mahasiswi, dia (pelaku) bilang, ‘Nama kamu ini bagus sekali. Ini cocok jadi pacar saya, mau jadi pacar saya?’.”
“Teman-teman sekelasnya ketawa, tapi si mahasiswa yang menjadi objek jokes itu merasa itu pelecehan bagi dia,” sambung Ishaq.
Terkait kasus yang membelit dosen berinisial FS, Unhas telah melarangnya mengajar dan merekomendasikan agar Kementerian Tinggi, Sains dan Teknologi (Kemendiktisaintek) memberhentikan statusnya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Kita sudah pengusulan ke kementerian itu, sudah berproses sejak tahun lalu. Kalau tidak salah usulannya itu bulan November,” klaimnya.
Adapun mengenai pelaku yang diduga mahasiswa yang juga anak pejabat di Kabupaten Sulawesi Selatan, Ishaq sama sekali tak menyinggungnya.
“Selama ini kita memang belum pernah mendapatkan laporan yang dari mahasiswa (sebagai pelaku),” sebutnya.
Berujung penyelesaian ‘kekeluargaan’
Di Semarang, Jawa Tengah, Noni yang masih menempuh pendidikan tinggi di sebuah universitas, juga mengaku mengalami kekerasan seksual oleh seniornya.
Ketika mengalami itu, pikirannya buyar. Tak tahu harus berbuat apa.
“Kalau saya lapor ke kampus, takut disalahkan, karena stigma di masyarakat masih menyalahkan korban,” akunya.
Dalam benaknya, dia pun menyadari relasi kuasa yang begitu kuat antara junior dan senior tak mudah disingkirkan. Ia khawatir tak ada orang yang percaya pada ceritanya apalagi mendukung.
Belum lagi, si pelaku tersebut, katanya, sangat dihormati di lingkungan kampus.
“Akhirnya saya memilih diam.”

Hingga pada suatu waktu, Noni menuturkan ada mahasiswa lain yang turut menjadi korban berbicara padanya. Kesaksian itu, imbuhnya, menjadi modal untuk bertindak. Ia memutuskan untuk melapor ke organisasi tempat si pelaku bernaung.
Meski, yang didapat rasa kecewa.
“Pada akhirnya kasus itu diselesaikan secara kekeluargaan,” keluhnya.
Noni berkata budaya patriarki masih tumbuh subur di lingkup akademik dan seringkali menyalahkan bahkan menstigma korban sebagai penggoda.
Kini, Noni hanya berharap ada ruang aman bagi perempuan di lingkungan kampus.
“Padahal kalau lingkungan aman dan nyaman… itu harusnya diciptakan untuk semua,” katanya.
‘Korban tak terlindungi, kampus kecolongan’
Pengacara publik dari Women Crisis Center, Siti Mazumah, menuturkan mayoritas korban kekerasan seksual cenderung memilih diam karena mereka “tidak mendapat penguatan” dari Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual.
Penguatan yang dimaksud Siti, adalah keberpihakan kepada korban berupa pemberian perlindungan serta pendampingan.
Masalahnya, dalam beberapa kasus yang pernah ditangani di sebuah kampus, tindakan Satgas justru bertentangan dengan keinginan korban.
“Pada kenyataannya tidak semua satgas kemudian punya perspektif yang baik,” katanya.

Sementara itu, menurut Echa Waode dari Arus Pelangi, keberadaan korban yang takut melapor justru membuktikan kampus sudah “kecolongan”.
“UU TPKS sudah ada, satgas sudah ada, apakah ini sudah mulai kendor? Atau pun ada intimidasi, ataupun ada tekanan-tekanan dari pihak kampus. Takut citra kampus jadi jelek?” kata Echa bertanya-tanya.
“Ini jadi kayak merawat pelaku di dalam dunia pendidikan,” tambah Echa yang mengutarakan hal ini dalam pernyataan pers Aliansi Perempuan Indonesia (API).
Sementara itu, perwakilan dari API, Nabila Tauhida, menilai kasus-kasus kekerasan seksual di dunia pendidikan harus menjadi momentum untuk mengambil langkah.
Ia menyerukan agar dibentuk sistem pengawasan independen untuk memantau akuntabilitas kampus dalam mencegah dan menangani kasus kekerasan seksual. Sistem pengawasan independen ini perlu melibatkan organisasi mahasiswa, pendampingan korban, dan masyarakat sipil.
Selain itu, API mendorong pemerintah dan perguruan tinggi memasukkan materi pendidikan kritis tentang consent, relasi kuasa, objektifikasi tubuh, dan keadilan gender sebagai bagian dari kurikulum inti atau mata kuliah wajib umum.
“Pelatihan perspektif korban dan undang-undang tindakan kekerasan seksual nomor 12 tahun 2022 juga wajib diikuti oleh seluruh sosialitas akademika,” kata Nabila.
Termasuk, mendesak pemerintah dan perguruan tinggi menyusun protokol perlindungan khusus yang menjamin keamanan fisik, saksi, pendamping korban, serta kelompok rentan seperti perempuan trans yang kerap menghadapi hambatan struktural dalam mengakses keadilan.
“Setiap bentuk intimidasi, pemecatan, atau sanksi akademik terhadap pihak yang melakukan atau mendampingi kasus kekerasan seksual harus diproses sebagai pelanggaran yang serius dengan sanksi tegas,” tambah Nabila.
Yang tak kalah penting, aliansi turut mendesak praktik dan logika militer tidak digunakan dalam lingkungan pendidikan “karena berpotensi memperkuat budaya hirarki, impunitas, dan kekerasan berbasis gender.
Serta, mendorong pemerintah mengembalikan fungsi satgas PPKS yang lebih fokus pada KS—karena penanganan KS tidak seperti kekerasan pada umumnya.
Apa langkah pemerintah?
Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek), Brian Yuliarto, mengklaim ikut mengawasi penuntasan kasus pelecehan seksual yang terjadi di sejumlah kampus.
Untuk diketahui, sepanjang awal April lalu, setidaknya ada empat kasus kekerasan seksual yang mencuat di media sosial:
1. Grup percakapan mahasiswa Universitas Indonesia yang dinilai merendahkan perempuan;
2. Lagu berjudul ‘Erika’ yang dinyanyikan sejumlah mahasiswa Institut Teknologi Bandung;
3. Seorang guru besar di Universitas Padjajaran diduga melakukan kekerasan seksual terhadap mahasiswanya;
4. Seorang dosen di Universitas Budi Luhur (UBL) yang dilaporkan mahasiswanya atas dugaan pelecehan seksual dan melaporkan balik korban ke Polda Metro Jaya.
Menteri Brian menekankan penyelesaian kasus pelecehan tidak boleh berhenti di proses mediasi atau permintaan maaf.
“Setiap laporan harus diproses sesuai aturan, dengan prinsip keberpihakan pada korban, tetapi tetap menjunjung pemeriksaan yang adil dan objektif,” Brian seperti dikutip detikcom, Minggu (19/04).
Dia menambahkan, Kemendiktisaintek akan terus memperkuat evaluasi terhadap pelaksanaan pencegahan dan penanganan kekerasan di perguruan tinggi. Brian menjamin pihaknya akan mendorong penguatan Satgas PPKPT di setiap kampus.
“Memastikan kanal pelaporan berjalan aman dan dapat dipercaya, serta meminta perguruan tinggi melakukan edukasi yang lebih serius mengenai etika pergaulan, relasi kuasa, consent, keamanan ruang digital, dan perlindungan korban,” jelas Brian.
Jurnalis Muh. Aidil di Makassar dan Kamal di Semarang berkontribusi dalam artikel ini.
- ‘Saya tidak mau ada korban lain’ – Kasus dugaan pelecehan seksual di Unhas, Satgas PPKS minta dosen terduga pelaku diberhentikan
- Dugaan pelecehan seksual di grup percakapan digital mahasiswa UI dan IPB – ‘Harus dijerat hukum demi efek jera dan penghilangan rape culture’
- Lagu ‘Erika’ di ITB dan pengakuan penyintas kekerasan seksual – ‘Antara takut, malu, atau enggak tahu harus melapor ke mana’
- Dugaan pelecehan seksual di universitas: Peraturan Menteri soal pencegahan kekerasan seksual ‘rawan digembosi’
- Kasus dugaan pelecehan seksual di Universitas Pancasila, korban: ‘Tidak apa-apa saya buka aib, asal mendapatkan keadilan’
- Terdakwa pelecehan seksual kampus divonis bebas, Nadiem Makarim temui korban
- Bekas pimpinan gereja yang mengaku telah melecehkan anak-anak masih bebas di Kanada
- Nasib korban KDRT dan kekerasan seksual saat BPJS tak menanggung pelayanan kesehatan dan biaya visum
- Pria merekam para perempuan diam-diam demi meraup keuntungan – Investigasi BBC ungkap fenomena video di media sosial
- ‘Kami berhubungan seks di hotel, tapi ternyata direkam dan dibagikan ke ribuan orang’
- Perempuan korban pemerkosaan polisi justru jadi terdakwa – ‘Semoga tidak ada yang berada dalam posisi yang sama dengan saya’
- Indonesia klaim blokir Grok – ‘Apakah masih ada ruang digital yang aman buat perempuan?’
- Kisah imigran perempuan mencari kehidupan baru – ‘Kami diminta membayar dengan tubuh kami’
- Setiap 10 menit di seluruh dunia, perempuan dibunuh oleh pasangan atau anggota keluarganya
- ‘Kencan 20 menit dengan predator Tinder menghancurkan hidup saya bertahun-tahun’
- ‘Kekerasan seksual di pesantren bukan dibesar-besarkan’ – Lebih dari 40.000 santri rentan mengalami kekerasan seksual
- Perempuan-perempuan muda India diserahkan kepada para dewa namun terjebak sebagai pekerja seks
- Andrew kehilangan gelar ‘pangeran’ UK akibat skandal seks










