
BANJARMASIN, KALSELBABUSALAM.COM- Sebuah laporan telah diajukan kepada Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Selatan terhadap Kepala Kepolisian Resor Barito Kuala (Kapolres Batola), Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Anib Bastian. Laporan ini dilayangkan oleh Pusat Bantuan Hukum (PBH) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Banjarmasin pada Kamis, 31 Juli 2025. Peradi menuduh Kapolres Batola menghalangi tugas advokat dalam memberikan pendampingan hukum kepada kliennya.
Anggota Peradi yang bertindak sebagai pelapor, Robert Hendra Sulut, menjelaskan bahwa timnya tidak diizinkan bertemu dengan klien mereka, M. Nasyir, yang berstatus sebagai tersangka. Menurut Robert, tindakan ini dianggap melanggar hak advokat untuk bertemu klien, yang dijamin oleh Pasal 70 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Kami datang secara resmi untuk menjalankan tugas sebagai kuasa hukum, namun justru ditolak,” ujar Robert. Ia juga mempertanyakan alasan di balik penolakan tersebut. Selain itu, laporan ini juga memuat dugaan adanya tindakan tidak manusiawi saat penangkapan M. Nasyir. Istri tersangka menyebut suaminya dijatuhkan dan diduduki oleh aparat, suatu tindakan yang dinilai tidak pantas mengingat suaminya bukanlah teroris.
Di sisi lain, Kapolres Batola, AKBP Anib Bastian, membantah tuduhan tersebut. “Penangkapan M.Nasyir sudah sesuai SOP. Ia menjelaskan bahwa rombongan Peradi datang di luar jadwal resmi kunjungan tahanan”
” Untuk kunjungan tahanan di Polres Batola adalah setiap hari Selasa dan Kamis, dari jam 10.00 hingga 14.00. Rombongan Peradi datang hari Rabu, sehingga kami tidak mengizinkan dan menyarankan mereka untuk kembali pada hari Kamis,” kata Kapolres melalui pesan WhatsApp.
Kapolres juga menambahkan bahwa M. Nasyir, klien yang hendak ditemui Peradi, sempat melarikan diri dan ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) sebelum akhirnya berhasil ditangkap di Jakarta. Selain itu, ada tiga tersangka lain yang hingga kini masih dalam pencarian. Mengenai kasus M. Nasyir, Kapolres menyebut bahwa permohonan praperadilan pertama telah ditolak, namun akan diajukan kembali.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Propam Polda Kalimantan Selatan belum memberikan keterangan resmi terkait laporan yang diajukan oleh Peradi.(Tim)









