KalselBabusalam.com – Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, baru-baru ini mengumumkan sebuah langkah strategis yang diambil oleh Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara). BPI Danantara dilaporkan telah mengakuisisi sebagian saham di salah satu aplikator ojek online (ojol) dengan tujuan krusial: menurunkan potongan komisi yang selama ini dibebankan kepada para pengemudi ojol secara signifikan, yakni dari kisaran 10-20 persen menjadi delapan persen saja.

Pernyataan ini disampaikan Dasco saat menerima audiensi aliansi serikat buruh di kompleks parlemen, Jakarta, pada Jumat lalu. “Paling pertama adalah kemudian menurunkan biaya yang diambil oleh aplikator. Tadinya 20 atau 10 persen ini sehingga aplikator hanya akan mengambil delapan persen dari yang dikumpulkan,” jelas Dasco, menegaskan dampak langsung dari akuisisi ini yang berpihak pada kesejahteraan mitra pengemudi.

Terkait status hubungan kerja bagi pengendara ojol dengan pihak aplikator mitra, Dasco menjelaskan bahwa hal tersebut masih dalam tahap simulasi dan pembahasan. Namun, ia memastikan bahwa setiap organisasi yang mewakili pengendara ojol akan dilibatkan secara aktif dalam penentuan kebijakan ini. “Organisasi-organisasi kawan-kawan ojol ini tetap akan diajak ngomong, akan diajak berembuk,” imbuhnya, menekankan pentingnya pendekatan partisipatif.

Langkah strategis BPI Danantara ini sejalan dengan visi yang telah disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto. Sebelumnya, Presiden Prabowo menegaskan komitmen pemerintah untuk memberikan bantuan, bahkan mengambil alih perusahaan-perusahaan yang menghadapi kesulitan, dengan tujuan utama untuk memastikan para buruh tetap dapat bekerja dan memiliki jaminan tempat kerja.

Meskipun aplikator ojol yang sahamnya dibeli oleh Danantara tidak disebutkan secara spesifik, BPI Danantara sebelumnya sempat dikabarkan menunjukkan minat untuk mengakuisisi saham di GoTo, salah satu raksasa teknologi di Indonesia.

Kebijakan penurunan potongan komisi ini semakin diperkuat dengan penandatanganan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 oleh Presiden RI Prabowo Subianto. Perpres ini secara resmi menetapkan batas maksimal potongan pendapatan yang dapat diambil perusahaan aplikator dari pengemudi ojek daring, yaitu delapan persen.

Pada peringatan Hari Buruh Internasional di Monumen Nasional, Jakarta, Presiden Prabowo dengan tegas menyatakan keberpihakannya, “Saya katakan di sini, saya tidak setuju 10 persen, harus di bawah 10 persen.” Penegasan ini merupakan bentuk dukungan pemerintah terhadap hak-hak para pengemudi ojek daring yang setiap hari bekerja keras dan mempertaruhkan nyawa di jalanan. Presiden menilai bahwa skema pembagian hasil yang berlaku selama ini masih belum sepenuhnya memberikan keadilan yang setimpal bagi dedikasi dan kerja keras mereka.

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.