TIGA perusahaan di industri kelapa sawit masih menunggu penerbitan peraturan pelaksana dari Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Ekspor Sumber Daya Alam (SDA). Dengan peraturan pemerintah yang baru, pemerintah menunjuk PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) sebagai eksportir tunggal komoditas kelapa sawit, batu bara, dan paduan besi atau ferroalloy.

“Perseroan masih menunggu penerbitan PP Tata Kelola Ekspor Sumber Daya Alam serta peraturan pelaksananya, sehingga belum dapat menyampaikan dampak serta strategi dalam memitigasi kebijakan pemerintah tersebut,” kata Corporate Secretary PT Salim Ivomas Pratama Tbk. (SIMP) Meyke Ayuningrum melalui keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Selasa, 26 Mei 2026.

Pernyataan serupa juga disampaikan oleh PT PP London Sumatra Indonesia Tbk. (LSPP) dan PT Sinar Mas Agro Resources and Technology Tbk. (SMAR) melalui keterbukaan informasi BEI. Tiga perusahaan yang melakukan ekspor produk turunan kelapa sawit ini juga masih menunggu detail aturan peraturan pemerintah yang dimaksud.

Wakil Direktur Utama SMAR Gianto Widjaja mengatakan kebijakan terbaru akan dipelajari terlebih dahulu agar dapat dipahami secara komprehensif. Setelah aturan baru terbit, manajemen akan menyiapkan langkah-langkah penyesuaian yang diperlukan.

“Serta menjaga keberlangsungan usaha perseroan secara jangka panjang,” ucap Gianto.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menyampaikan ekspor satu pintu melalui badan ekspor pada rapat paripurna di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu, 20 Mei 2026. Kemudian PT DSI dibentuk sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang ditunjuk menjadi eksportir tiga komoditas ini.

“Dalam artian, hasil dari setiap penjualan ekspor akan diteruskan oleh BUMN yang ditunjuk oleh pemerintah kepada pelaku usaha pengelola kegiatan tersebut. Ini bisa dikatakan sebagai marketing facility,” tutur Prabowo.

Pilihan Editor: Nasib Kontrak Jangka Panjang Setelah BUMN Ekspor Berdiri

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.