
DIREKTORAT Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat jumlah pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) 2025 mencapai 13,45 juta per 28 Mei 2026. Hal itu disampaikan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti.
“Progres pelaporan SPT Tahunan PPh untuk periode sampai dengan 28 Mei 2026 tercatat 13.454.021 SPT,” kata Inge, seperti dikutip dari Antara, Jumat, 29 Mei 2026.
Untuk wajib pajak orang pribadi, pelaporan SPT yang tercatat berasal dari 10.945.113 wajib pajak orang pribadi. Lalu ada 1.498.213 wajib pajak orang pribadi non karyawan yang sudah melaporkan SPT.
Sementara untuk wajib pajak badan, Ditjen Pajak melaporkan setoran SPT tercatat sebanyak 972.144 dari wajib pajak badan dalam mata uang rupiah dan 1.609 dari wajib pajak badan dalam mata uang dolar AS.
DJP juga mencatat laporan SPT dari sektor migas sebanyak 17 SPT dalam mata uang rupiah dan 257 SPT dalam mata uang dolar AS. Jumlah tersebut merupakan laporan SPT untuk tahun buku Januari-Desember 2025.
Sedangkan, untuk SPT beda tahun buku yang mulai dilaporkan 1 Agustus 2025, pelaporan berasal dari 36.625 wajib pajak badan dalam mata uang rupiah dan 43 wajib pajak badan dalam mata uang dolar AS.
Lebih lanjut, DJP mencatat perkembangan aktivasi akun Coretax sejauh ini telah mencapai 19.468.429 akun. Jumlah itu terdiri atas 18.237.049 wajib pajak orang pribadi, 1.139.276 wajib pajak badan, 91.871 wajib pajak instansi pemerintah, dan 233 wajib pajak Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Sebagai catatan, Direktorat Jenderal Pajak memberikan relaksasi pelaporan SPT Tahunan PPh bagi wajib pajak badan hingga 31 Mei 2026. Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan keputusan perpanjangan masa pelaporan diambil guna memberikan kepastian dan tambahan waktu bagi wajib pajak dalam menyiapkan kelengkapan administrasi, perhitungan, serta kebenaran data pelaporan pajak tahunan.
Pilihan Editor: Seperti Apa Kondisi Sumatera Setelah Blackout Berhari-hari











