DIREKTORAT Jenderal Pajak (DJP) mencatat perkembangan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2025, dengan total 9.072.935 SPT hingga 25 Maret 2026 pukul 24.00 WIB.

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pajak, dari total pelaporan tersebut, sebanyak 7.993.396 SPT disampaikan oleh wajib pajak orang pribadi karyawan. “Wajib pajak orang pribadi nonkaryawan melaporkan 891.594 SPT,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Inge Diana Rismawanti melalui keterangan tertulis, Kamis, 26 Maret 2026.

Untuk wajib pajak badan dengan tahun buku Januari–Desember, kata dia, tercatat 186.216 SPT dalam rupiah dan 138 SPT dalam denominasi dolar Amerika Serikat. Adapun wajib pajak badan yang memiliki tahun buku berbeda dan baru dapat melaporkan SPT sejak 1 Agustus 2025, tercatat menyampaikan 1.570 SPT dalam rupiah dan 21 SPT dalam dolar AS.

Inge berujar bahwa DJP juga mencatat perkembangan signifikan pada aktivasi akun Coretax, sistem administrasi perpajakan terbaru yang mulai diimplementasikan. Hingga tanggal yang sama, jumlah wajib pajak yang telah aktivasi akun Coretax DJP mencapai 16.830.447.

Rinciannya, 15.782.719 akun berasal dari wajib pajak orang pribadi. Kemudian 957.078 dari wajib pajak badan, 90.424 dari instansi pemerintah, dan 226 dari pelaku Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Menurut Inge, angka tersebut menunjukkan respons positif wajib pajak terhadap sistem baru sekaligus kesadaran pelaporan yang semakin meningkat menjelang batas waktu penyampaian SPT Tahunan. Peningkatan pelaporan ini sekaligus menjadi indikator bahwa transisi layanan perpajakan menuju sistem digital melalui Coretax mulai direspons secara luas oleh masyarakat dan pelaku usaha.

Direktorat Jenderal Pajak berharap tren ini terus berlanjut hingga batas akhir pelaporan sehingga kepatuhan pajak tetap terjaga di tengah perubahan sistem administrasi yang sedang berlangsung.

Pilihan Editor: Seberapa Signifikan Bekerja dari Rumah Menghemat BBM

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.