KalselBabusalam.comOtoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa sektor perbankan di Indonesia memiliki fondasi yang kuat untuk memenuhi kebutuhan valuta asing (valas) nasabah tanpa harus meningkatkan kerentanan terhadap gejolak nilai tukar. Hal ini didasarkan pada data Posisi Devisa Neto (PDN) perbankan yang tetap terjaga dalam batas prudensial, tercatat sebesar 1,46 persen pada Februari 2026, angka yang masih jauh di bawah batas threshold yang ditetapkan. Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae.

Dian Ediana Rae menjelaskan, OJK secara proaktif memastikan setiap bank memiliki sistem manajemen risiko likuiditas valas yang kokoh dan memadai. Pengawasan ini mencakup penetapan dan pemantauan rasio likuiditas penting seperti liquidity coverage ratio (LCR) valas serta pemantauan ketat terhadap PDN. Langkah-langkah ini bertujuan untuk mengukur kecukupan kemampuan penyangga (buffer) bank dalam menghadapi kebutuhan valas jangka pendek, sekaligus mengantisipasi potensi tekanan pasar. “OJK memastikan bank memiliki manajemen risiko likuiditas valas yang kuat dan memadai, termasuk melalui pengaturan dan pemantauan rasio likuiditas antara lain liquidity coverage ratio (LCR) valas dan pemantauan PDN dalam rangka menilai kecukupan kemampuan penyangga (buffer) bank dalam memenuhi kebutuhan valas jangka pendek maupun potensi tekanan pasar,” ujar Dian Ediana Rae dalam jawaban tertulis di Jakarta pada Jumat, 24 April 2026, seperti dikutip dari Antara.

Komitmen OJK dalam menjaga stabilitas sistem keuangan diperkuat melalui pendekatan terintegrasi. Dian Ediana Rae menerangkan bahwa OJK senantiasa menjalin koordinasi erat dengan Bank Indonesia (BI) selaku otoritas moneter. Sinergi ini krusial untuk memastikan ketersediaan likuiditas valas di sektor perbankan domestik tetap optimal, khususnya dalam melayani kebutuhan vital korporasi yang memiliki kewajiban utang luar negeri.

Koordinasi antara OJK dan BI tidak hanya sebatas pemantauan, melainkan juga melibatkan implementasi instrumen moneter yang strategis. Upaya menjaga stabilitas pasar valas domestik dilakukan antara lain melalui instrumen seperti swap, repo, dan intervensi pasar. Langkah-langkah ini efektif dalam memastikan kecukupan likuiditas valas di seluruh sistem keuangan tetap terjaga dengan baik, meredam potensi gejolak yang bisa merugikan.

Lebih lanjut, OJK juga meminta seluruh bank untuk menerapkan pengelolaan aset dan liabilitas (asset-liability management atau ALM) secara prudent dan bertanggung jawab. Prinsip kehati-hatian ini mencakup upaya menjaga keseimbangan yang optimal antara sumber pendanaan valas yang dimiliki dan penyaluran kredit valas kepada nasabah, memastikan tidak ada ketimpangan yang dapat memicu risiko.

Sebagai gambaran konkret, data per Februari 2026 menunjukkan bahwa dana pihak ketiga (DPK) valas tercatat sebesar Rp 1.525 triliun. Sementara itu, total kredit valas yang disalurkan mencapai Rp 1.241 triliun. Dengan perbandingan ini, rasio LDR (loan to deposit ratio) valas berada pada angka 81,35 persen, menunjukkan kondisi likuiditas yang sehat dan terkendali dalam ekosistem perbankan.

Dalam upaya memperkuat ketahanan, OJK secara aktif mendorong bank-bank untuk terus memperluas dan mendiversifikasikan sumber pendanaan valas mereka. Ini dapat dilakukan melalui peningkatan DPK valas, pemanfaatan pinjaman antarbank, hingga akses ke pasar global. Tak hanya itu, OJK juga mengimbau korporasi yang memiliki kewajiban utang luar negeri untuk senantiasa menerapkan prinsip kehati-hatian, seperti kewajiban lindung nilai (hedging), menjaga kecukupan likuiditas, serta mempertahankan kualitas dan peringkat utang mereka. Langkah ini esensial untuk memitigasi risiko nilai tukar dan risiko pembiayaan yang mungkin timbul.

Dian Ediana Rae menyimpulkan bahwa dengan adanya kombinasi penguatan internal di sektor perbankan, sinergi dan koordinasi kebijakan yang erat antara otoritas, serta pengelolaan risiko yang cermat di sisi korporasi, OJK yakin bahwa kebutuhan likuiditas valas akan selalu dapat dipenuhi. Seluruh upaya ini dilakukan tanpa mengganggu stabilitas sistem keuangan secara keseluruhan, memberikan keyakinan akan ketahanan ekonomi nasional.

Pilihan Editor: Celah Tata Kelola dalam Penggelapan Dana Gereja Aek Nabara

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.