
OTORITAS Jasa Keuangan menyerahkan dana Rp 161 miliar kepada para korban penipuan keuangan atau scam. Dana berhasil diselamatkan melalui Indonesia Anti Scam Centre (IASC).
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi mengatakan total dana yang berhasil diblokir oleh OJK sekitar Rp 400 miliar. “Namun hari ini yang bisa kami kembalikan clean and clear Rp 161 miliar. Nanti ke depan, kami akan kejar yang Rp 240 (miliar)-nya untuk bisa kita kembalikan juga kepada masyarakat,” ucapnya di Gedung AA Maramis, Jakarta, Rabu, 21 Januari 2026.
Dana tersebut dilaporkan oleh para korban scam ke Indonesia Anti Scam Center atau melalui beberapa bank. Efektivitas pemblokiran dana sangat bergantung pada waktu pelaporan korban. Meskipun bank memiliki wewenang untuk langsung membekukan rekening yang terindikasi scam, proses tersebut menjadi lebih kompleks jika terjadi keterlambatan laporan.
Penyebabnya, menurut Friderica, aliran dana sering kali segera dialihkan dari sistem perbankan konvensional menuju kanal pembayaran lain yang lebih sulit dilacak. “Karena itu gak cuma muter-muter di sektor perbankan tapi masuk ke sistem pembayaran, masuk ke misalnya belanja online, ke kripto dan lain-lain. Kecepatan orang melaporkan itu sangat penting,” ucapnya.
Sepanjang 2024-2025 sebanyak 411 ribu laporan kejahatan scam masuk dalam sistem IASC. Terdiri dari 218,6 ribu laporan disampaikan oleh korban melalui Pelaku Usaha Sektor Keuangan atau bank dan penyedia sistem pembayaran, serta 192,3 ribu laporan langsung dari korban lewat sistem IASC.
Jumlah rekening yang dilaporkan sebanyak 681,8 ribu dan jumlah rekening sudah diblokir sebanyak 127 ribu. Hingga saat ini total kerugian dana yang telah dilaporkan korban scam sebesar Rp 9 triliun dan total dana korban yang sudah diblokir sebesar Rp 402,5 miliar.
Pilihan Editor: Mengapa Dana Syariah Indonesia Lolos Pengawasan OJK










