
KALSELBABUSALAM.COM
Kotabaru, 13 Januari 2025 – Sebuah tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat terjadi di Desa Teluk Tamiang, Kecamatan Pulau Laut Tanjung Selayar, Kabupaten Kotabaru, pada Senin siang, 13 Januari 2025. Kasus ini dilaporkan oleh seorang nelayan, Dendi bin (Alm) Ranung, yang menyaksikan langsung peristiwa tersebut.
Insiden bermula ketika korban, Yanto bin (Alm) Alimuddin, seorang wiraswasta berusia 25 tahun, sedang memperbaiki listrik di dekat rumah Dendi bersama dua saksi lainnya. Tiba-tiba, pelaku, Jasluddin, mendekati korban dengan mengendarai sepeda motor dan langsung mengancam akan membunuhnya dengan senjata tajam jenis parang. Pelaku kemudian mengejar korban dan melakukan penganiayaan dengan membacokkan parang ke berbagai bagian tubuh korban. Korban mengalami luka parah di perut, kepala, serta lengan kiri dan kanan.
Pelapor yang menyaksikan kejadian tersebut langsung berlari meminta pertolongan dan menghubungi Polsek Pulau Laut Barat. “Korban meminta ampun kepada pelaku, namun serangan terus berlanjut,” ujar Dendi, pelapor dalam kejadian ini.
Polsek Pulau Laut Barat menerima laporan sekitar pukul 14.30 WITA dan segera melakukan penyelidikan. Sekitar dua jam setelah kejadian, pada pukul 16.30 WITA, petugas berhasil mengamankan pelaku di rumahnya yang terletak di Desa Tanjung Sungkai, Kecamatan Pulau Laut Barat.
Hasil interogasi menunjukkan bahwa pelaku mengaku telah melakukan penganiayaan terhadap korban karena masalah pribadi. Pelaku merasa dendam setelah mendengar informasi bahwa korban terlibat hubungan dengan istrinya.
Dari lokasi kejadian, petugas mengamankan sejumlah barang bukti yang mencakup pakaian korban dan pelaku yang berlumuran darah, serta senjata tajam yang digunakan dalam penganiayaan tersebut. Barang bukti yang ditemukan adalah:
• 1 lembar baju kaos abu-abu dan celana pendek abu-abu berlumuran darah
• 1 lembar baju kaos hitam merk Calvin Klein dan celana cream
• 1 parang yang digunakan untuk melukai korban
Polsek Pulau Laut Barat masih mendalami kasus ini dengan memeriksa lebih lanjut saksi-saksi dan mengembangkan penyelidikan. Penyidik juga berkoordinasi dengan kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga berencana untuk memeriksa pelaku lebih mendalam guna mengungkap lebih banyak bukti terkait motif dan kronologi peristiwa tersebut.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa penganiayaan yang dilakukan pelaku adalah tindakan yang sangat kejam dan akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku, dengan ancaman pidana sesuai Pasal 354 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan luka (ainah)










