Masalah Pengupahan Staf Bawaslu Papua Pegunungan yang Tidak Terselesaikan
Sejumlah staf Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Papua Pegunungan menyampaikan kekecewaan terhadap pimpinan dan kepala sekretariat lembaga mereka. Mereka merasa diabaikan selama dua tahun terakhir, khususnya dalam hal pemberian honor dan dana perjalanan dinas.
Perwakilan staf, Sepi Wenda, menjelaskan bahwa sejak tahun 2023 hingga pertengahan 2025, para staf belum menerima pembayaran honor maupun biaya perjalanan dinas. Padahal, dalam berbagai pertemuan sebelumnya, pimpinan dan kasek telah menjanjikan penyelesaian masalah ini.
“Setiap kali ada pertemuan, selalu ada janji-janji, tapi tidak pernah ditepati. Alasan tidak adanya SK sering digunakan untuk menutupi tanggung jawab, padahal kami melaksanakan tugas resmi termasuk perjalanan dinas dalam dan luar daerah,” ujar Wenda.
Kondisi ini semakin memicu ketidakpuasan karena tahapan Pemilu Legislatif dan Pilkada telah selesai, namun tidak ada kejelasan atau respons serius dari pimpinan. Oleh karena itu, para staf mengajukan tiga tuntutan utama:
- Pembayaran honor staf selama dua tahun (2023 – 2025).
- Pembayaran biaya perjalanan dinas selama proses penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilu Umum (PHPU).
- Pengakomodasian staf yang mengikuti tes CPNS dan PPPK di lingkungan Bawaslu Papua Pegunungan.
Jika tuntutan tersebut tidak direspon hingga akhir Juni 2025, para staf mengancam akan melakukan beberapa langkah tegas. Di antaranya adalah memalang kantor Bawaslu Papua Pegunungan dan melaporkan masalah ini kepada Inspektorat Provinsi, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), serta Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polda Papua.
“Kami akan menempuh jalur hukum dan pelaporan resmi. Kami meminta BPK dan Tipikor memeriksa penggunaan anggaran Bawaslu Papua Pegunungan tahun 2023 hingga 2025,” tegas Wenda.
Hingga berita ini diturunkan, Ketua Bawaslu Provinsi Papua Pegunungan belum memberikan pernyataan resmi terkait tuntutan para staf. Saat dihubungi melalui telepon pribadi dan pesan singkat via WhatsApp, pihak Bawaslu tidak merespons atau menjawab panggilan untuk memberikan klarifikasi.
Masalah ini menjadi sorotan bagi masyarakat dan lembaga terkait, karena menunjukkan adanya kesenjangan dalam pengelolaan sumber daya dan hak-hak staf. Diperlukan transparansi dan komitmen dari pimpinan Bawaslu untuk menyelesaikan masalah ini secara adil dan profesional.











