KalselBabusalam.com – Presiden Prabowo Subianto telah mengukir sejarah baru bagi para pekerja di sektor transportasi online dengan secara resmi menandatangani Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pengemudi Transportasi Online. Regulasi krusial ini menetapkan batasan potongan aplikasi maksimal hanya 8 persen, sebuah langkah signifikan yang memastikan para pengemudi ojol kini akan menerima hingga 92 persen dari total pendapatan setiap perjalanan mereka.

Kebijakan revolusioner ini disambut dengan antusiasme tinggi oleh berbagai pihak, terutama para pengemudi. Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Ojol Garda Indonesia, Raden Igun Wicaksono, menyatakan bahwa keputusan ini merupakan tonggak pencapaian penting dalam perjuangan panjang para pengemudi. Ia menegaskan bahwa angka 8 persen melampaui tuntutan awal asosiasi dan komunitas pengemudi yang sebelumnya gigih memperjuangkan batas maksimal potongan sebesar 10 persen. “Keputusan ini menunjukkan respons positif pemerintah terhadap aspirasi pengemudi di lapangan,” ujar Igun dalam keterangan tertulisnya pada Jumat, 1 Mei 2026.

Penandatanganan Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 yang bertepatan dengan momen peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day, semakin menggarisbawahi pentingnya regulasi ini. Menurut asosiasi, beleid tersebut menjadi wujud nyata pengakuan negara terhadap peran strategis dan kontribusi besar para pengemudi transportasi online dalam menopang ekosistem ekonomi digital di Indonesia. Ini adalah hasil dari konsolidasi dan advokasi yang tak kenal lelah oleh pengemudi di berbagai daerah, sekaligus langkah progresif menuju tata kelola yang lebih adil dan berpihak antara perusahaan aplikasi dan mitra pengemudi.

Meskipun menyambut positif terbitnya aturan ini, Garda Indonesia turut menekankan pentingnya pengawasan ketat terhadap pelaksanaannya di lapangan. Mereka mendesak agar implementasi regulasi ini terus dipantau secara intensif guna memastikan kepatuhan penuh perusahaan platform terhadap batas potongan yang telah ditetapkan, sehingga manfaatnya benar-benar dirasakan oleh para pengemudi.

Prabowo Subianto sendiri mengumumkan kebijakan penting ini saat berpidato dalam peringatan Hari Buruh Internasional di kawasan Monumen Nasional, Jakarta, pada Jumat, 1 Mei 2026. Di hadapan ribuan massa buruh, beliau dengan tegas menyatakan, “Pembagian pendapatan dari (awalnya) 80 persen untuk pengemudi, sekarang menjadi minimal 92 persen untuk pengemudi.” Presiden juga menambahkan bahwa kebijakan tersebut telah ditandatangani melalui Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online. Dengan aturan baru ini, perusahaan aplikator transportasi daring kini hanya diperbolehkan mengambil potongan sebesar 8 persen dari pendapatan pengemudi, berbeda jauh dari rata-rata potongan sebelumnya yang bisa mencapai hingga 20 persen.

Tidak berhenti pada batasan potongan, Perpres Nomor 27 Tahun 2026 juga membawa kabar gembira lainnya. Prabowo menegaskan bahwa regulasi ini turut menjamin perlindungan terhadap kecelakaan kerja bagi para pengemudi. “Akan diberikan BPJS Kesehatan, asuransi kesehatan,” tutur mantan menteri pertahanan ini, menandaskan komitmen pemerintah dalam memberikan perlindungan sosial yang komprehensif bagi para pekerja di sektor digital.

Sultan Abdurrahman berkontribusi dalam penulisan artikel ini

Pilihan Editor: Kejanggalan Pengadaan Sepeda Motor MBG

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.