
KalselBabusalam.com – Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) telah menuntaskan penyusunan peraturan yang krusial untuk perlindungan sekaligus peningkatan daya saing ekosistem ekonomi digital nasional. Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, menyatakan bahwa regulasi yang dinantikan ini kini tengah berada dalam tahap menunggu proses pengundangan di Kementerian Sekretaris Negara. Informasi ini disampaikannya di Kompleks Parlemen, Senayan, pada Senin, 18 Mei 2026.
Politikus senior dari Partai Golkar itu menjelaskan bahwa kebijakan strategis ini akan diwujudkan dalam bentuk Peraturan Menteri (Permen) tentang Perlindungan Peningkatan Daya Saing. Permen ini secara komprehensif akan mengatur berbagai ketentuan yang mengikat antara platform e-commerce atau lokapasar dengan para penjual, khususnya para pelaku usaha mikro dan kecil (UMK), demi menciptakan lanskap bisnis yang lebih adil dan transparan.
Salah satu inti dari peraturan ini adalah standardisasi istilah komponen biaya pada platform e-commerce. Maman mengungkapkan bahwa saat ini, setiap lokapasar memiliki nomenklatur biaya platform yang berbeda-beda, seringkali menimbulkan kesan adanya banyak biaya yang harus ditanggung. Untuk mengatasi kebingungan ini, pemerintah akan menyeragamkan istilah komponen biaya menjadi tiga kategori utama: biaya pendaftaran, biaya layanan, dan biaya promosi. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan memudahkan UMKM dalam memahami struktur biaya.
Poin penting lainnya adalah kewajiban bagi platform digital untuk memberikan insentif berupa pemotongan biaya layanan sebesar 50 persen khusus bagi pelaku usaha skala mikro dan kecil. Maman menekankan urgensi kebijakan ini sebagai bentuk perlindungan, seraya mengatakan, “Usaha mikro dan kecil ini berbeda dengan usaha menengah dan usaha besar. Mereka enggak bisa dibiarkan free fight bertarung dengan usaha menengah dan usaha besar.” Ia menambahkan bahwa dalam diskusi panjang bersama platform lokapasar, mayoritas dari mereka menyatakan kesanggupan untuk menjalankan kebijakan potongan biaya ini.
Maman menjelaskan bahwa pemilihan komponen biaya layanan sebagai objek diskon didasari oleh sifatnya yang pasti. Komponen ini berbeda dengan biaya promosi, misalnya, yang hanya berlaku bagi pengusaha yang secara aktif mengajukan program pemasaran tertentu. Namun, untuk dapat memperoleh diskon biaya layanan tersebut, pelaku usaha mikro dan kecil wajib terdaftar dalam sistem SAPA UMKM. Sistem ini dikembangkan untuk memetakan serta menyediakan berbagai layanan dan fasilitasi bagi UMKM di seluruh Indonesia, memastikan bantuan tepat sasaran.
Setelah peraturan ini berlaku efektif, platform e-commerce akan diwajibkan untuk membuat kontrak jangka panjang, yakni selama satu tahun, terkait dengan kenaikan tarif platform. “Enggak boleh sembarangan naikkan harga sesukanya,” tegas Maman, menyoroti pentingnya stabilitas biaya bagi UMKM dalam merencanakan operasional bisnis mereka. Lebih lanjut, jika ada niat untuk mengubah tarif, platform digital diwajibkan untuk memberikan pemberitahuan tiga bulan sebelumnya. Kebijakan ini bertujuan agar pelaku UMKM memiliki waktu yang cukup untuk bersiap dan menyesuaikan kondisi usahanya.
Pemerintah juga memberikan kelonggaran waktu bagi e-commerce untuk melakukan penyesuaian. Maman menyebutkan bahwa platform lokapasar akan diberikan waktu selama enam bulan sejak peraturan berlaku efektif untuk mengimplementasikan perubahan. “Kami sudah berdialog dengan marketplace, sudah diskusi panjang. Sepemahaman kami, mereka tidak berkeberatan dengan kebijakan,” tuturnya, mengindikasikan adanya kesepahaman antara pemerintah dan para penyedia platform. Apabila terjadi pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan, Maman menyatakan akan ada sanksi yang akan diberikan secara bertahap kepada platform digital yang tidak menunaikan aturan ini.
Pilihan Editor: Berapa Potongan Ideal bagi UMKM Berjualan di Lokapasar











