KEMENTERIAN Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melelang secara terbuka komoditas bauksit yang dikuasai negara dengan total volume lebih dari 629 ribu metrik ton. Lelang dilakukan melalui aplikasi lelang.go.id dan mencakup stockpile bauksit yang berada di wilayah Kepulauan Riau.

“Material tersebut merupakan sisa produksi dari kegiatan usaha pertambangan sejumlah perusahaan pemegang izin usaha pertambangan (IUP) yang izinnya telah berakhir tanpa sempat melakukan penjualan,” kata Direktur Jenderal Penegakan Hukum ESDM Jeffri Huwae melalui keterangan tertulis, Selasa, 16 Desember 2025.

Lebih lanjut, ia mengatakan, pelelangan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2025 tentang perubahan atas ketentuan pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara. Aturan tersebut memberi mandat agar stockpile mineral yang ditemukan ditetapkan sebagai barang yang dikuasai negara dan dilelang secara resmi.

Karena izin usaha telah habis masa berlakunya, pengelolaan kegiatan pertambangan beserta sisa hasil tambang kembali menjadi kewenangan pemerintah. Atas dasar itu, Kementerian ESDM menetapkan bauksit tersebut sebagai barang yang dikuasai negara.

Stockpile tersebut berasal dari beberapa perusahaan dengan waktu berakhirnya izin yang berbeda dan sebagian telah terbengkalai lebih dari 10 tahun,” kata Jeffri.

Proses penawaran dibuka pada 16–22 Desember 2025. Penetapan pemenang lelang akan dilaksanakan di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Batam.

Ia optimistis pelelangan bauksit ini bisa menambah target PNBP tahun 2025 yang ditetapkan dalam APBN sebesar Rp 254 triliun. Nilai lelang bauksit tersebut diperkirakan berpotensi menyumbang penerimaan negara lebih dari Rp 200 miliar.

Jeffri menilai pelelangan ini menjadi bukti kinerja penegakan hukum di sektor ESDM, sekaligus memperkuat prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan sumber daya alam. Ia mengajak seluruh pihak yang memenuhi persyaratan untuk berpartisipasi dalam proses lelang yang dilakukan secara terbuka dan adil.

“Pelaksanaan lelang ini merupakan hasil kerja sama antara Kementerian ESDM dan Kementerian Keuangan, khususnya Direktorat Jenderal Kekayaan Negara bersama Kantor Wilayah DJKN Riau, Sumatera Barat, dan Kepulauan Riau, serta KPKNL Batam,” kata Jeffri.

Pilihan Editor: Setelah Hilirisasi Tambang Jenuh, Kini Hilirisasi Pangan

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.