KalselBabusalam.com, JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI secara resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) menjadi undang-undang. Pengesahan bersejarah ini dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR, Kamis (4/6), menandai babak baru bagi regulasi sektor keuangan Indonesia.

Rapat Paripurna ke-20 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026 yang krusial ini dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Momen penting ini disaksikan oleh 139 anggota dewan yang menandatangani daftar hadir, di samping 153 anggota yang berhalangan hadir, sehingga total 292 anggota DPR RI turut serta dari 579 anggota keseluruhan.

Sebelum keputusan final diambil, Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Mohamad Hekal, menyampaikan laporan komprehensif mengenai hasil pembahasan tingkat I RUU Perubahan UU P2SK. Laporan tersebut menegaskan kesepakatan yang telah dicapai antara DPR dan pemerintah, menjadi landasan kuat untuk pengesahan undang-undang ini. Dalam suasana yang penuh antusiasme, Dasco kemudian mengajukan pertanyaan kunci kepada para peserta rapat, “Kami sampaikan kepada pimpinan, apakah Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” Pertanyaan tersebut segera disambut dengan jawaban “Setuju” secara serempak dari seluruh anggota dewan, yang kemudian diikuti dengan ketukan palu oleh Dasco sebagai simbol pengesahan resmi.

Menurut pemaparan Hekal, revisi Undang-Undang P2SK ini merupakan respons terhadap sejumlah putusan penting dari Mahkamah Konstitusi (MK). Lebih dari itu, revisi ini juga bertujuan untuk mengoptimalkan peran vital sektor keuangan dalam menopang dan memajukan perekonomian nasional. “Adanya kebutuhan hukum untuk mengoptimalkan peran sektor keuangan melatarbelakangi RUU Perubahan Undang-Undang P2SK,” jelas Hekal, menyoroti urgensi perubahan regulasi ini.

Proses pembahasan revisi UU P2SK telah dimulai sejak 4 Februari 2026 melalui serangkaian rapat kerja intensif antara Komisi XI DPR dan pemerintah. Diskusi kemudian dilanjutkan di tingkat Panitia Kerja (Panja) mulai 31 Maret 2026 hingga awal Juni 2026. Selama proses ini, Panja dengan cermat menelaah 1.212 daftar inventarisasi masalah (DIM) yang diajukan pemerintah, meliputi 805 DIM batang tubuh dan 407 DIM penjelasan.

Dari total DIM yang diperiksa, sebanyak 709 DIM, yang terdiri dari 485 DIM batang tubuh dan 224 DIM penjelasan, dinyatakan tetap. Sementara itu, DIM lainnya mengalami berbagai penyesuaian, mulai dari perubahan redaksional, substansi, penambahan materi baru, hingga penghapusan. Kerja keras Tim Perumus dan Tim Sinkronisasi ini membuahkan draf final RUU Perubahan UU P2SK yang terdiri dari dua pasal utama, 105 angka perubahan, dan mencakup total 145 pasal.

Materi muatan yang diatur dalam revisi Undang-Undang P2SK ini sangat luas dan strategis. Ini mencakup penguatan kelembagaan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk meningkatkan perlindungan nasabah, serta perluasan kewenangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar mampu mengawasi sektor-sektor baru yang berkembang pesat. Selain itu, beleid ini juga menyempurnakan tugas dan tata kelola Bank Indonesia (BI), dengan salah satu perubahan pentingnya adalah penguatan tujuan BI untuk menciptakan kondisi ekonomi yang kondusif bagi pertumbuhan sektor riil dan penciptaan lapangan kerja yang lebih luas.

Perluasan kewenangan OJK kini mencakup pengaturan dan pengawasan kegiatan di sektor derivatif keuangan, bursa karbon, bursa mineral dan komoditas strategis, hingga pengelolaan dana publik tertentu. Di sektor pasar modal, regulasi baru ini mengatur demutualisasi Bursa Efek Indonesia (BEI) sebagai langkah fundamental untuk memperkuat tata kelola, meningkatkan kepercayaan investor, dan memperluas partisipasi pemangku kepentingan. Tak hanya itu, revisi UU P2SK juga menguatkan pengaturan aset kripto yang semakin populer, mengelola transfer margin atau transfer of title, menyempurnakan program penjaminan polis oleh LPS, memperketat pengawasan sektor jasa keuangan, serta membentuk satuan tugas khusus untuk memberantas kegiatan usaha keuangan ilegal.

Sebagai bagian integral dari upaya penguatan sistem keuangan nasional, beleid baru ini juga mengatur pembentukan pusat finansial internasional Indonesia. Langkah ini diharapkan dapat menjadikan Indonesia sebagai hub keuangan yang menarik di kancah global. Lebih lanjut, undang-undang ini mempertegas dan memperkuat koordinasi antarotoritas dalam menjaga stabilitas sistem keuangan nasional, memastikan respons yang cepat dan terintegrasi terhadap tantangan ekonomi.

Mohamad Hekal menyampaikan harapannya bahwa perubahan UU P2SK ini akan menjadi fondasi yang kokoh untuk memperkuat kerangka regulasi sektor keuangan sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap industri keuangan nasional. “RUU Perubahan P2SK diharapkan menjadi langkah menyeluruh dalam memperkuat dan menciptakan keselarasan kerangka regulasi sektor keuangan, serta memperkuat sinergi dan koordinasi antar lembaga dalam menjaga stabilitas sistem keuangan nasional,” tegasnya.

Dengan disahkannya revisi UU P2SK, pemerintah dan DPR menaruh harapan besar agar sektor keuangan Indonesia menjadi lebih dalam, inklusif, berdaya saing tinggi, dan pada akhirnya mampu memberikan dukungan maksimal bagi pertumbuhan ekonomi nasional secara berkelanjutan.

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.