Foto: Terduga Pelaku penusukan MS diamankan bersama barang bukti pisau badik dan botol miras

TABALONG — KALSELBABUSALAM.COM-
Perselisihan saat berkumpul dan mengonsumsi minuman beralkohol berujung penusukan di sebuah pondok di belakang kompleks perumahan di Kelurahan Hikun, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan. Seorang pria berinisial MS, 37 tahun, diduga menusuk temannya, AW, 39 tahun, menggunakan pisau badik.

MS, warga Desa Wayau, Kecamatan Tanjung, diamankan Satuan Reserse Kriminal Polres Tabalong pada Sabtu, 26 September 2026, dini hari. Penangkapan dipimpin langsung Kepala Satreskrim Polres Tabalong Ajun Komisaris Polisi Danang Eko Prasetyo.

Kepala Polres Tabalong Ajun Komisaris Besar Polisi Wahyu Ismoyo Jayawardana melalui Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Inspektur Polisi Satu Heri Siswoyo mengatakan peristiwa itu terjadi pada Jumat malam, 25 September 2026.

Menurut Heri, sebelum penusukan, MS, AW, dan beberapa saksi sedang berkumpul di lokasi kejadian sambil mengonsumsi minuman beralkohol.

Saat berkumpul, MS diduga tersinggung oleh perkataan AW yang dinilai kerap merendahkan dan memotong pembicaraan. MS kemudian meninggalkan lokasi dan pulang ke rumah untuk mengambil sebilah pisau badik.

Setelah kembali ke pondok, MS kembali bergabung dengan AW dan para saksi. Sekitar 15 menit kemudian, AW kembali mengeluarkan perkataan yang membuat MS tersinggung.

MS kemudian berkata, “Kenapa ikam bapandir kaya itu tarus?” Setelah itu, dia diduga mencabut pisau badik yang disimpan di pinggang sebelah kanan.

MS kemudian menusukkan badik tersebut satu kali ke arah AW dari belakang. AW berusaha melarikan diri, tetapi MS diduga mengejarnya dan kembali menusukkan senjata itu sebanyak dua kali.

Aksi tersebut akhirnya dihentikan setelah sejumlah saksi melerai keduanya. AW kemudian dibawa ke Rumah Sakit Pertamina Tanjung untuk mendapatkan perawatan medis.

Polisi selanjutnya mengamankan MS di kediamannya pada Sabtu dini hari. Dalam pemeriksaan awal, MS disebut mengakui perbuatannya.Polisi turut menyita sejumlah barang bukti, yakni satu bilah pisau badik dengan panjang sekitar 24 sentimeter beserta kompangnya dan dua botol kosong minuman beralkohol.

MS beserta barang bukti kini dibawa ke Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dalam perkara ini, polisi menyebut MS diduga melanggar Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai penganiayaan.

(suria)