PURUK CAHU — KALSELBABUSALAM.COM Anggota DPRD Kabupaten Murung Raya, H. Barlin, S.E., mendesak pemerintah daerah memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan kayu tumbang akibat bencana alam. Ia menilai, tanpa mekanisme perizinan yang jelas dan mudah diakses, kayu yang berpotensi dimanfaatkan untuk kepentingan warga justru terbengkalai karena masyarakat khawatir dituduh melakukan pembalakan liar atau illegal logging.

Barlin menyoroti belum jelasnya mekanisme pengelolaan kayu tumbang, khususnya terkait kewenangan dinas dan instansi yang menangani perizinan. Menurut dia, pemerintah perlu membedakan secara tegas kayu yang tumbang akibat bencana alam dari kayu hasil penebangan ilegal.

“Ini paradoks yang menyakitkan. Kayu dibiarkan membusuk di hutan, sementara di kampung ada rumah yang butuh tiang, ada sekolah yang butuh papan, ada masjid dan gereja yang butuh atap. Rakyat ingin berbuat baik, tetapi justru takut disalahkan,” tegas H. Barlin, Sabtu (17/10)

Ia menilai, ketidakjelasan prosedur tidak hanya menghambat pemanfaatan sumber daya yang tersedia, tetapi juga menyulitkan masyarakat yang ingin membantu membersihkan lingkungan. Karena itu, ia meminta pemerintah daerah menghadirkan aturan yang sederhana, transparan, dan dapat dipahami hingga tingkat desa.

Menurut Barlin, kayu yang tumbang akibat angin kencang, tanah longsor, atau bencana alam lainnya tidak semestinya disamakan begitu saja dengan kayu hasil pembalakan liar. Perbedaan asal-usul kayu tersebut harus menjadi dasar dalam menentukan mekanisme pengawasan dan pemanfaatannya.

Untuk mengatasi persoalan tersebut, Barlin mengusulkan sejumlah langkah, mulai dari penyederhanaan petunjuk teknis hingga pembentukan sistem pelaporan dan verifikasi kayu tumbang berbasis desa.

Pertama, pemerintah daerah perlu menyusun petunjuk teknis atau juknis yang sederhana dan mudah dipahami masyarakat. Aturan tersebut diharapkan memberikan kejelasan mengenai persyaratan, tahapan pelaporan, proses verifikasi, serta prosedur pengangkutan dan pemanfaatan kayu tumbang.

Kedua, Barlin mendorong sistem pelaporan cepat dengan melibatkan pemerintah desa. Ketika terjadi pohon tumbang, kepala desa dan masyarakat dapat melaporkannya kepada pihak terkait. Selanjutnya, tim verifikasi memeriksa asal-usul kayu, jenis, jumlah, dan lokasi sebelum proses pengangkutan maupun pemanfaatannya dilakukan sesuai ketentuan.

Skema tersebut, menurut dia, dapat membantu pemerintah memastikan legalitas kayu sekaligus memberikan kepastian kepada warga yang ingin memanfaatkannya. Pendataan dan pengawasan juga diperlukan agar mekanisme pemanfaatan kayu tumbang tidak dijadikan kedok untuk melegalkan hasil penebangan ilegal.

Ketiga, ia mengusulkan pembentukan bank kayu bencana di tingkat kecamatan. Kayu tumbang yang telah diverifikasi dapat dikumpulkan, diolah, kemudian disalurkan dengan memprioritaskan kebutuhan fasilitas publik dan masyarakat kurang mampu.

“Bayangkan jika setiap kecamatan punya bank kayu bencana. Tidak ada lagi kayu yang terbuang. Tidak ada lagi pembangunan yang tertunda karena kekurangan material. Ini adalah ekonomi sirkular berbasis kearifan lokal,” jelas H. Barlin.

Barlin menilai, pemanfaatan kayu tumbang secara tertib dapat memberikan manfaat ekologis, ekonomi, dan sosial. Dari sisi lingkungan, penanganan kayu yang menghalangi akses atau menyumbat aliran sungai dapat mendukung upaya pembersihan kawasan terdampak, sesuai kondisi dan hasil pemeriksaan di lapangan.

Dari sisi ekonomi, material yang tersedia secara lokal berpotensi membantu menekan biaya pembangunan dan membuka peluang kerja bagi masyarakat. Sementara itu, dari sisi sosial, pemanfaatannya dapat diarahkan untuk mendukung pembangunan sekolah, rumah ibadah, fasilitas umum, serta tempat tinggal warga yang membutuhkan.

Namun, manfaat tersebut bergantung pada kejelasan aturan, ketepatan verifikasi, dan pengawasan yang memadai. Pemanfaatan kayu tumbang tetap perlu mengikuti ketentuan hukum yang berlaku agar tidak membuka celah bagi penyalahgunaan izin.

“Inilah pembangunan yang beradab. Kita tidak menebang hutan, kita menyelamatkan apa yang jatuh agar kembali memberi kehidupan,” ujarnya.

Barlin menegaskan, kemudahan prosedur tidak berarti pemerintah mengendurkan pengawasan terhadap hasil hutan. Sebaliknya, sistem pencatatan dan verifikasi yang jelas dinilai dapat membantu membedakan kayu tumbang akibat bencana dari kayu yang berasal dari penebangan ilegal.

Ia mengingatkan agar penegakan hukum tidak membuat masyarakat yang berniat baik merasa takut untuk melaporkan dan menangani kayu tumbang. Pada saat yang sama, pengawasan tetap harus memastikan tidak ada pihak yang memanfaatkan situasi bencana untuk mengambil kayu secara melawan hukum.

“Jangan biarkan hukum hanya menjadi alat untuk menakuti rakyat kecil. Hukum harus menjadi pelindung bagi mereka yang berniat baik, dan menjadi pedang bagi mereka yang merusak hutan secara sengaja,” pungkas H. Barlin.

Hingga persoalan tersebut memperoleh kejelasan, pemerintah daerah dituntut menghadirkan mekanisme yang memberikan kepastian bagi masyarakat sekaligus menjaga kelestarian hutan. Penyusunan regulasi, pelayanan perizinan yang transparan, dan pengawasan yang terukur menjadi langkah penting agar kayu tumbang dapat ditangani secara bertanggung jawab dan, jika memenuhi ketentuan, dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat.

Suara Akar Rumput — Penyalur Aspirasi Melalui Informasi