PURUK CAHU — KALSELBABUSALAM.COM Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Murung Raya menggelar razia di empat tempat hiburan malam di Kota Puruk Cahu, Senin (19/10/2026). Dalam operasi tersebut, sejumlah pengunjung diamankan untuk menjalani tes urine sebagai bagian dari upaya kepolisian mengantisipasi penyalahgunaan dan peredaran narkotika.
Langkah tersebut mendapat apresiasi dari anggota Komisi III DPRD Kabupaten Murung Raya, Sutrisno, S.T. Ia menilai razia perlu dilakukan secara berkelanjutan untuk mempersempit ruang gerak peredaran narkoba, terutama di wilayah perkotaan.
“Kami dari DPRD, khususnya Komisi III yang membidangi hukum dan keamanan, sangat mengapresiasi kinerja Polres Murung Raya. Ini bukti nyata kehadiran negara dalam melindungi masyarakat dan generasi muda dari bahaya narkoba,” ujar Sutrisno.
Razia dipimpin Kepala Satresnarkoba Polres Murung Raya, Iptu Dwi Tri Yanto, S.I.P., M.A.P., bersama personelnya. Anggota Propam turut memantau pelaksanaan operasi untuk memastikan tindakan petugas berjalan profesional, humanis, dan sesuai prosedur.
Pelaksana harian Kapolres Murung Raya, AKBP Bangbang Saputra, S.I.K., melalui Dwi Tri Yanto, menyampaikan petugas melakukan pemeriksaan identitas pengunjung, penggeledahan badan secara humanis, serta penyisiran di setiap sudut ruangan.
Operasi itu merupakan bagian dari upaya preventif kepolisian untuk mencegah penyalahgunaan narkotika dan menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat. Kegiatan tersebut juga disebut sebagai tindak lanjut atas perintah Presiden RI kepada Kapolri.
Meski sejumlah pengunjung menjalani tes urine, hasil pemeriksaan tersebut tidak disebutkan dalam keterangan yang tersedia. Karena itu, belum dapat dipastikan apakah operasi menemukan pengunjung yang terbukti menggunakan narkotika.
Sutrisno berharap razia tidak berhenti sebagai kegiatan sesaat. Menurut dia, upaya pemberantasan narkoba perlu diperkuat melalui agenda pengawasan rutin dan sinergi antara Polres Murung Raya, Pemerintah Kabupaten Murung Raya, serta masyarakat.
Ia juga meminta pengelola tempat hiburan malam ikut bertanggung jawab menjaga lingkungan usahanya agar tidak digunakan sebagai tempat transaksi maupun penyalahgunaan narkotika.
Imbauan tersebut sejalan dengan komitmen Polres Murung Raya untuk menindak pelanggaran narkotika sesuai ketentuan hukum. AKBP Bangbang Saputra menegaskan bahwa kepolisian tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkoba di wilayahnya.
“Narkoba adalah musuh bersama. Ia merusak generasi muda, menghancurkan keluarga, dan mengancam masa depan Murung Raya. Karena itu, kami akan terus hadir, kami akan terus mengawasi, dan kami akan terus menindak tegas setiap pelanggaran,” tegasnya melalui Kasat Narkoba.
Bangbang juga mengajak tokoh agama, tokoh adat, tokoh pemuda, pengelola tempat hiburan, dan orang tua untuk bersama-sama melindungi generasi muda dari bahaya narkotika.
Menurut kepolisian, pemberantasan narkoba tidak dapat hanya mengandalkan penegakan hukum oleh aparat, tetapi membutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat.
Polres Murung Raya menegaskan masyarakat tetap diperbolehkan menikmati hiburan selama aktivitas tersebut tidak melanggar hukum dan tidak mengganggu ketertiban umum. Kepolisian juga mengingatkan pengelola agar memastikan tempat usahanya tidak menjadi lokasi transaksi atau penyalahgunaan narkotika.
Apabila ditemukan pelanggaran, kepolisian menyatakan akan mengambil tindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku tanpa pandang bulu.
Melalui razia yang konsisten dan kerja sama lintas sektor, Polres Murung Raya berharap Puruk Cahu dan wilayah Kabupaten Murung Raya dapat terjaga sebagai lingkungan yang aman serta bebas dari penyalahgunaan dan peredaran narkoba.




