Ketua DPRD Kabupaten Murung Raya, Rumiadi, S.E., S.H., M.H.

PURUK CAHU — KALSELBABUSALAM.COM-

Ketua DPRD Kabupaten Murung Raya, Rumiadi, S.E., S.H., M.H., mengingatkan masyarakat agar memastikan kepemilikan rumah dan tanah didukung dokumen hak yang sah serta sesuai dengan ketentuan pertanahan. Kelengkapan dokumen dinilai penting untuk melindungi hak keluarga, mencegah potensi sengketa, dan memberikan kepastian hukum bagi generasi penerus.

Rumiadi menegaskan, tanah bukan sekadar aset ekonomi, melainkan juga warisan keluarga yang perlu dijaga melalui administrasi pertanahan yang tertib. Pengakuan secara lisan atau dokumen yang belum memiliki kekuatan hukum memadai dapat menimbulkan persoalan ketika terjadi perselisihan kepemilikan.

“Surat bukti hak bukan sekedar kertas. Ia adalah bukti bahwa tanah itu milik rakyat yang sah. Ia adalah perlindungan bagi keluarga, bagi anak cucu kita, dan bagi masa depan Murung Raya,” ujar Rumiadi, Jumat (16/10/26).

Menurut dia, kepemilikan dokumen pertanahan yang sah dapat membantu memperjelas status tanah, mempermudah proses pewarisan, serta memberikan perlindungan dalam transaksi. Karena itu, masyarakat perlu memastikan dokumen yang dimiliki sesuai dengan status dan ketentuan hukum yang berlaku.

Rumiadi juga mengingatkan warga agar memahami perbedaan Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB). Keduanya memiliki karakteristik dan konsekuensi hukum yang berbeda sehingga masyarakat perlu mengetahui jenis hak atas tanah yang dimilikinya, termasuk masa berlaku dan ketentuan penggunaannya.

SHM merupakan jenis hak atas tanah yang dapat dimiliki oleh warga negara Indonesia dan sejumlah badan hukum yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan. Adapun SHGB memberikan hak untuk mendirikan dan memiliki bangunan di atas tanah yang bukan berstatus Hak Milik, dengan jangka waktu tertentu sesuai ketentuan hukum.

“Keduanya sah jika diterbitkan oleh BPN. Yang terpenting, rakyat harus tahu apa yang dimilikinya, berapa lama berlakunya, dan bagaimana cara menjaganya agar tidak hilang di kemudian hari,” jelasnya.

Selain mendorong kesadaran masyarakat, Rumiadi menyatakan DPRD Kabupaten Murung Raya akan mengawal pelayanan pertanahan agar berjalan mudah, transparan, dan adil. Ia menilai pendampingan dari pemerintah daerah dan instansi terkait diperlukan agar warga, terutama yang tinggal di wilayah pelosok, dapat mengakses layanan pertanahan dengan lebih baik.

Ia pun mengajak pemerintah daerah, Badan Pertanahan Nasional (BPN), camat, lurah, dan kepala desa untuk bekerja sama memberikan informasi serta pendampingan kepada masyarakat dalam mengurus dokumen kepemilikan tanah.

“Tertib administrasi adalah bentuk kepedulian kita kepada tanah dan kepada sesama. Jika suratnya sah, maka tanah rakyat aman, keluarga tenang, dan Murung Raya semakin kuat,” pungkas Rumiadi.

Bagi masyarakat, kepastian dokumen pertanahan menjadi salah satu langkah penting untuk menjaga warisan keluarga. Namun, warga tetap perlu memastikan keabsahan dokumen dan status hak atas tanah melalui instansi pertanahan yang berwenang agar perlindungan hukumnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.