
KalselBabusalam.com – JAKARTA. Dunia investasi Indonesia kembali diwarnai dinamika signifikan setelah lembaga indeks global terkemuka, FTSE Russell, secara resmi mendepak empat saham emiten domestik dari Indeks FTSE Global Equity Index Series (GEIS). Keputusan ini diambil menyusul evaluasi ketat yang menyoroti berbagai isu, mulai dari konsentrasi kepemilikan saham yang terlalu tinggi, ketidakpatuhan terhadap batas minimal saham beredar atau free float, hingga status emiten yang masuk dalam daftar pengawasan khusus.
Pengumuman penting mengenai perubahan ini termuat dalam hasil June 2026 Quarterly Review yang dirilis pada hari Sabtu, 23 Mei 2026. Perombakan portofolio indeks ini akan direalisasikan saat proses rebalancing pada 19 Juni 2026, dan secara efektif berlaku mulai tanggal 22 Juni 2026.
Salah satu emiten yang terdepak adalah PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), yang dikeluarkan dari daftar saham berkapitalisasi besar. FTSE Russell menilai mayoritas saham DSSA terkonsentrasi pada segelintir pemegang saham, atau masuk dalam kategori high shareholding concentration (HSC). “Failed High Shareholding Concentration,” demikian bunyi pernyataan resmi dari FTSE Russell terkait alasan penghapusan DSSA. Sebagai informasi, DSSA adalah entitas di bawah Grup Sinar Mas yang memiliki jejak bisnis di sektor pertambangan, energi baru dan terbarukan, teknologi, serta bahan kimia.
Tak hanya DSSA, PT Daaz Bara Lestari Tbk (DAAZ) juga tidak luput dari pembaruan indeks ini. FTSE Russell memutuskan untuk mengeluarkan DAAZ dari daftar emiten berkapitalisasi kecil. Alasannya jelas, perusahaan yang bergerak dalam perdagangan nikel dan batu bara tersebut dinilai gagal memenuhi batas minimal saham beredar yang wajib dimiliki oleh publik dan dapat bebas diperjualbelikan di pasar. “Failed Minimum Free Float Requirement,” ungkap pengumuman tersebut.
Dua emiten lain yang turut mengalami nasib serupa dan dikeluarkan dari Indeks GEIS adalah PT Hillcon Tbk (HILL) dan PT Mulia Industrindo Tbk (MLIA). Penghapusan HILL dan MLIA didasari oleh status keduanya yang masuk dalam daftar pengawasan atau pemantauan khusus oleh otoritas bursa Indonesia. Kedua emiten tersebut terindikasi memiliki aktivitas perdagangan yang dianggap tidak wajar. “Failed Surveillance stocks screen,” demikian keterangan yang diberikan. Sebagai catatan, HILL merupakan perusahaan induk sekaligus kontraktor di sektor pertambangan nikel dan batu bara, sementara MLIA dikenal sebagai perusahaan manufaktur, perdagangan, dan distribusi produk industri kaca.









