
KALSELBABUSALAM.COM
Kotabaru – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kotabaru bergerak cepat menanggapi laporan masyarakat terkait aksi freestyle motor yang meresahkan di kawasan depan Kantor Pemda dan Siring Laut Kotabaru. Pada Selasa (6/2/2025), petugas berhasil mengamankan salah satu pelaku dan langsung memberikan tindakan tegas.
Kasat Lantas Polres Kotabaru, AKP Denny Maulana Saputra, mengungkapkan bahwa pelaku dikenai sanksi berupa tilang, sementara kendaraan yang digunakan dalam aksi berbahaya tersebut diamankan sebagai barang bukti.
“Kami mengimbau kepada masyarakat, terutama para pemuda, untuk tidak melakukan aksi berbahaya di jalan raya. Tindakan semacam ini tidak hanya membahayakan diri sendiri, tetapi juga pengguna jalan lainnya. Jika pelanggaran serupa masih terjadi, kami akan mengambil langkah tegas sesuai aturan yang berlaku,” ujar AKP Denny.
Sebagai langkah preventif, Satlantas Polres Kotabaru akan meningkatkan patroli dan pengawasan di titik-titik rawan pelanggaran lalu lintas. Langkah ini dilakukan demi menjaga keselamatan dan ketertiban di jalan raya serta menekan potensi kecelakaan akibat aksi ugal-ugalan di jalan umum.(tim).









