TABALONGKALSELBABUSALAM.COM Anggota Polsek Kelua membekuk seorang pemuda berinisial RA (20) lantaran diduga nekat mencuri uang belasan juta rupiah milik seorang lansia di Desa Binturu, Kecamatan Kelua, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan. Ironisnya, pelaku merupakan tetangga dekat yang rumahnya hanya berselang satu bangunan dari kediaman korban.

Kapolres Tabalong melalui Kapolsek Kelua, Iptu Djanan Kurniawan, mengonfirmasi bahwa penangkapan terduga pelaku dilakukan pada Sabtu (13/6/2026) malam, setelah polisi melakukan penyelidikan kilat berdasarkan keterangan para saksi.

“Pelaku RA mengetahui korban sedang memiliki uang karena korban baru saja menjual hasil panen padinya,” ujar Iptu Djanan Kurniawan dalam keterangannya.

Aksi pencurian ini menimpa RH (68), seorang nenek warga Desa Binturu RT 03. Peristiwa tersebut diperkirakan terjadi pada Sabtu siang, memanfaatkan situasi rumah yang sepi saat korban sedang mencuci pakaian di sungai.

Petaka baru disadari RH ketika ia kembali ke rumah dan mendapati pintu belakang sudah dalam kondisi terbuka lebar. Curiga dengan kejanggalan tersebut, korban langsung memeriksa tas hitam tempat ia menyimpan uang. Benar saja, seluruh uang simpanannya telah raib.

Nenek 68 tahun itu kemudian menceritakan kejadian tersebut kepada cucunya, yang langsung bergegas meminta bantuan warga sekitar untuk melakukan pencarian di sekitar desa.

Upaya pencarian oleh warga membuahkan titik terang. Sekitar 100 meter dari rumah korban, tepatnya di area hutan, warga menemukan sebuah kain selendang berwarna kuning dan beberapa amplop kosong yang berserakan. Benda-benda tersebut diidentifikasi sebagai wadah penyimpanan uang milik korban yang dibuang oleh pelaku.

Berbekal temuan tersebut dan kesaksian warga yang sempat melihat RA mondar-mandir di area belakang rumah korban sebelum kejadian, polisi langsung bergerak mengamankan pemuda berusia 20 tahun tersebut.

Saat diinterogasi oleh petugas, RA tidak dapat mengelak dan mengakui semua perbuatannya. Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti yang cukup mencolok, yakni satu karung berisi uang tunai sebesar Rp10.800.000. Selain itu, polisi juga menyita lima amplop kosong dan satu kain selendang warna kuning yang ditemukan di hutan.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini RA beserta seluruh barang bukti telah digelandang ke Markas Polres Tabalong. Pemuda tersebut kini harus menjalani proses hukum lebih lanjut guna mempertanggungjawabkan aksi tebanya terhadap sang tetangga lansia. (*)