
Kotabaru, Kalselbabussalam.com –
PT SMART Tbk Unit Tarjun kembali menunjukkan komitmennya sebagai badan usaha yang taat pajak. Pada acara Gebyar Pajak PBB-P2 Tahun 2025 yang digelar Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kotabaru, perusahaan ini dinobatkan sebagai Panutan Ke-1 Wajib Pajak PBB-P2 Bidang Badan Usaha Tahun 2025. Rabu, (26/11/2025).
Penghargaan tersebut diterima oleh Ronald Tanudjaja (Deputy General Manager), didampingi Anton Supriyadi (HRGA Dept Head) dan Achmad Fendy (Section Head Security & Legal).
Melalui penghargaan ini, PT SMART Tbk Unit Tarjun dinilai konsisten dalam memenuhi kewajiban perpajakan daerah serta memberikan kontribusi nyata terhadap peningkatan pendapatan asli daerah.
Achmad Fendy, menyampaikan rasa bangga dan apresiasi atas penghargaan yang diberikan Pemkab Kotabaru.
“Kami dari PT. SMART Tbk Unit Tarjun bangga dan berterima kasih atas apresiasi yang diberikan oleh Bapenda dan Pemkab Kotabaru sebagai Panutan Ke-1 Wajib Pajak PBB-P2 bidang Badan Usaha Tahun 2025. Penghargaan ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus konsisten dalam memenuhi kewajiban perpajakan,” ujarnya.
Ia juga berharap penghargaan ini dapat menjadi inspirasi bagi badan usaha lainnya di Kabupaten Kotabaru.
Sebagai salah satu badan usaha yang beroperasi di wilayah Kotabaru, kami berharap komitmen ini dapat menginspirasi perusahaan lain untuk turut berkontribusi dalam pembayaran pajak daerah. Semoga hal ini dapat mempercepat pembangunan di Kabupaten Kotabaru, tambahnya.
PT. SMART Tbk Unit Tarjun menegaskan akan terus mendukung program pemerintah daerah, khususnya dalam optimalisasi penerimaan pajak daerah sebagai salah satu sumber pembangunan.
Penghargaan ini juga menjadi bentuk pengakuan atas kepatuhan perusahaan dalam menjalankan kewajiban perpajakan secara tepat waktu dan tepat aturan. (Ainah)











