KalselBabusalam.com – Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmen pemerintah dalam menjaga stabilitas dan keamanan nasional dengan resmi menandatangani dua Peraturan Presiden (Perpres) penting pada 9 Februari 2026. Langkah ini menjadi tonggak strategis dalam upaya pencegahan dan penanggulangan ekstremisme berbasis kekerasan yang berpotensi mengarah pada terorisme di Indonesia. Salah satu regulasi yang diteken adalah Perpres Nomor 8 Tahun 2026, yang berfokus pada strategi komprehensif untuk periode 2026-2029.
Perpres Nomor 8 Tahun 2026 ini dirancang sebagai pedoman utama bagi seluruh kementerian, lembaga, serta pemerintah daerah dalam melaksanakan program pencegahan dan penanggulangan ekstremisme berbasis kekerasan yang mengancam persatuan dan keamanan negara. Berdasarkan Pasal 2, regulasi ini akan berlaku efektif selama empat tahun, menunjukkan visi jangka panjang pemerintah dalam menangani ancaman serius ini secara terstruktur dan berkelanjutan.
1. Pembentukan Sekretariat Bersama Kunci Koordinasi
Dalam upaya mengimplementasikan kebijakan ini secara efektif, Pasal 6 Perpres Nomor 8 Tahun 2026 secara jelas mengatur pembentukan sekretariat bersama. Lembaga ini dibentuk khusus untuk mengkoordinasikan seluruh aktivitas terkait pencegahan dan penanggulangan ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme. Sekretariat bersama ini diharapkan menjadi poros utama dalam sinergi antarlembaga.
Lebih lanjut, Pasal 7 merinci tugas-tugas vital sekretariat bersama. Fungsi utamanya meliputi perumusan kebijakan operasional, koordinasi pelaksanaan program di berbagai tingkatan, serta melakukan pemantauan dan evaluasi kinerja secara berkala. Selain itu, sekretariat ini juga bertanggung jawab menyusun laporan capaian dan hasil evaluasi sebagai bentuk akuntabilitas publik dan dasar perbaikan kebijakan di masa mendatang.
2. Penambahan Deputi Baru di BNPT Melalui Perpres Nomor 9 Tahun 2026
Bersamaan dengan itu, Presiden Prabowo juga menandatangani Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2026 tentang Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) pada tanggal yang sama, 9 Februari 2026. Perpres ini membawa perubahan signifikan dalam struktur organisasi BNPT, khususnya dengan penambahan satu deputi baru yang tertuang dalam Pasal 7. Penambahan ini menunjukkan perluasan mandat dan kapabilitas BNPT dalam menghadapi dinamika ancaman terorisme yang semakin kompleks.
Pasal 14 Perpres Nomor 9 Tahun 2026 menjelaskan secara spesifik mengenai peran dan tanggung jawab Deputi Bidang Kesiapsiagaan Nasional dan Kontra Radikalisasi. Deputi baru ini diamanatkan untuk menyelenggarakan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan, strategi, serta program nasional penanggulangan terorisme. Fokus utamanya adalah pada sektor kesiapsiagaan nasional dan kontra radikalisasi, yang merupakan dua pilar krusial dalam pencegahan dini dan penanganan ideologi ekstrem.
3. Fungsi Strategis Deputi Bidang Kesiapsiagaan Nasional dan Kontra Radikalisasi
Rincian lebih lanjut mengenai fungsi deputi baru ini dijelaskan dalam Pasal 15. Deputi Bidang Kesiapsiagaan Nasional dan Kontra Radikalisasi memiliki fungsi utama untuk merumuskan kebijakan, strategi, dan program nasional penanggulangan terorisme yang berfokus pada penguatan kesiapsiagaan masyarakat dan upaya kontra radikalisasi. Ini mencakup pengembangan pendekatan yang inovatif untuk membendung penyebaran paham ekstremis.
Selain itu, deputi ini juga mengemban fungsi vital dalam mengkoordinasikan dan menyinkronkan seluruh pelaksanaan serta penyiapan inisiatif terkait kesiapsiagaan nasional dan kontra radikalisasi di berbagai lapisan masyarakat dan lembaga. Dengan adanya peran ini, diharapkan respons negara terhadap ancaman ekstremisme dan terorisme dapat menjadi lebih adaptif, terintegrasi, dan proaktif, memastikan keamanan dan keutuhan bangsa tetap terjaga.










