Kotabaru, Kalselbabussalam.com – Pemerintah Kabupaten Kotabaru menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades), Rabu (26/8/2026), di Aula Kantor Kecamatan Pulau Laut Utara.

Kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Kabupaten Kotabaru, H. Minggu Basuki. Sosialisasi diikuti oleh staf ahli, para asisten, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Kepala Bagian Hukum, camat, kepala desa, serta panitia Pilkades se-Kabupaten Kotabaru.

Sosialisasi Perda Nomor 10 Tahun 2026 bertujuan untuk menyamakan persepsi panitia Pilkades dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kabupaten Kotabaru, mencegah potensi sengketa akibat belum dipahaminya aturan baru, serta memastikan pelaksanaan Pilkades berjalan tertib, transparan, dan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Desa.

Dalam sambutannya, H. Minggu Basuki menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah mendukung upaya peningkatan pemahaman bersama terkait mekanisme, hak, dan kewajiban dalam pelaksanaan Pilkades.

Ia berharap melalui sosialisasi tersebut, para peserta dapat menyampaikan kembali informasi kepada masyarakat secara tepat dan benar sehingga tidak terjadi kesalahpahaman dalam penerapan aturan yang baru.

“Perubahan Perda ini merupakan upaya penyempurnaan regulasi, bukan semata-mata perubahan aturan. Kami tidak ingin ada ketentuan yang tidak sesuai dengan perkembangan hukum, menimbulkan multitafsir, atau bahkan menyulitkan penyelenggara Pilkades,” ujar H. Minggu Basuki.

Menurutnya, dengan adanya ketentuan yang lebih jelas dan selaras dengan perkembangan hukum, seluruh pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan Pilkades dapat memiliki pemahaman dan persepsi yang sama.

“Sosialisasi ini penting agar panitia, BPD, calon kepala desa, dan masyarakat memahami perubahan aturan yang berlaku. Sebab, beberapa ketentuan dalam Perda Nomor 6 Tahun 2021 sudah tidak lagi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa,” pungkasnya.

Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan pemaparan materi dari sejumlah narasumber serta sesi tanya jawab yang berlangsung interaktif bersama para peserta sosialisasi.