KOTABARU — KALSELBABUSALAM.COM-
Bupati Kotabaru H. Muhammad Rusli, S.Sos melantik Syarifudin sebagai Kepala Desa Antar Waktu Desa Sungai Pinang, Kecamatan Kelumpang Tengah, Senin, 24 Agustus 2026. Pelantikan berlangsung di Ruang Kerja Bupati Kotabaru.
Syarifudin dilantik untuk melanjutkan sisa masa jabatan Kepala Desa Sungai Pinang periode 2022–2030. Pengangkatan tersebut ditetapkan melalui Keputusan Bupati Kotabaru Nomor 100.3.3.2/280/KUM/2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Kepala Desa Antar Waktu Desa Sungai Pinang, Kecamatan Kelumpang Tengah, Kabupaten Kotabaru Periode 2022–2030.
Dalam prosesi pelantikan, Bupati Muhammad Rusli menegaskan bahwa jabatan kepala desa merupakan amanah yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab. Ia meminta Syarifudin menjalankan tugas sesuai kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Saya percaya bahwa saudara akan melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya sesuai dengan tanggung jawab yang diberikan,” ucap Bupati dalam prosesi pelantikan.
Menurut Bupati, jabatan kepala desa tidak semata-mata berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan desa. Kepala desa juga memiliki tugas, wewenang, hak, kewajiban, serta larangan yang harus dipatuhi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pelantikan diawali dengan pembacaan keputusan bupati, kemudian dilanjutkan dengan pengambilan sumpah jabatan dan penandatanganan berita acara pelantikan.
Pengangkatan kepala desa antar waktu ini diharapkan dapat menjaga keberlanjutan penyelenggaraan pemerintahan di Desa Sungai Pinang. Pemerintah Kabupaten Kotabaru juga berharap pemerintahan desa dapat segera memperkuat pelaksanaan program pembangunan yang berpihak pada kepentingan masyarakat.
Pelantikan tersebut dihadiri Staf Ahli, Kepala Bakesbangpol, Inspektur Kotabaru, Kepala DPMD beserta jajaran, serta Camat Kelumpang Tengah.




