KalselBabusalam.comMenteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menegaskan komitmennya untuk terus memantau pelaksanaan program diskon transportasi demi memastikan implementasi yang efektif di lapangan. Pernyataan ini disampaikan Dudy di kantor Kementerian Perhubungan pada Jumat, 13 Maret 2026. Ia menekankan pentingnya laporan dari seluruh penyedia moda transportasi yang terlibat. “Kami akan minta maskapai ataupun seluruh moda transportasi yang memberikan program diskon, memberi laporan,” ujar Dudy.

Pemerintah telah menyiapkan alokasi anggaran stimulus perekonomian yang signifikan untuk periode Lebaran 2026, mencapai Rp 911 miliar. Dana ini, yang bersumber dari APBN dan non-APBN, disalurkan khusus untuk mendukung program diskon transportasi. Inisiatif ini mencakup potongan harga untuk tiket kereta api, kapal laut, dan pesawat, bertujuan untuk meringankan beban masyarakat dalam melakukan perjalanan mudik Lebaran.

Secara rinci, program diskon ini memberikan potongan harga sebesar 30 persen untuk tiket kereta api. Diskon ini berlaku untuk perjalanan yang dijadwalkan antara tanggal 14 hingga 29 Maret 2026. Sementara itu, bagi perjalanan laut, diskon tiket kapal laut juga sebesar 30 persen dari tarif dasar, dengan periode berlaku yang lebih panjang, yakni dari 11 Maret hingga 5 April 2026.

Tidak hanya itu, layanan penyeberangan ASDP turut serta dalam program ini dengan menawarkan diskon hingga 100 persen dari jasa ke pelabuhan, berlaku mulai 12 hingga 31 Maret 2026. Untuk tiket pesawat, potongan harga diberikan antara 17 hingga 18 persen khusus untuk kelas ekonomi pada penerbangan domestik, dengan periode berlaku dari 14 sampai 29 Maret 2026. Berbagai diskon ini diharapkan dapat mendorong mobilitas dan aktivitas ekonomi selama musim mudik.

Menyikapi luasnya cakupan program ini, Dudy menyatakan bahwa Kementerian Perhubungan akan secara intensif memantau setiap tahapan penerapan pemberian potongan harga untuk tiket mudik Lebaran. Beliau juga mengingatkan bahwa pemerintah tidak akan segan untuk memberikan sanksi tegas kepada perusahaan atau pihak-pihak yang dinilai tidak menjalankan program diskon sesuai dengan harapan. “Ada bersifat teguran dan juga sanksi kepada pihak-pihak yang tidak melaksanakan secara tepat program diskon,” pungkasnya.

Ilona Estherina berkontribusi dalam penulisan artikel ini

Pilihan Editor: Lalu Lintas Libur Nataru Padat, Angka Kecelakaan Turun

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.